Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Suap di Lingkungan DPRD Jatim, Saksi Sempat Kelabakan
Sidang Lanjutan kasus dugaan suap di lingkungan Komisi B DPRD Jawa Timur, kali ini beragendakan pemeriksaan saksi.
Penulis: Aqwamit Torik | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Aqwamit Torik
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sidang Lanjutan kasus dugaan suap di lingkungan Komisi B DPRD Jawa Timur, kali ini beragendakan pemeriksaan saksi.
Sidang tersebut digelar di ruang sidang Cakra di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, di Juanda Sidoarjo, Senin (11/9/2017).
Dalam sidang tersebut, Kepala Dinas Pertanian nonaktif dan Ajudannya menjalani sidang terlebih dahulu.
(Pendaftaran CPNS 2017 - Siap-siap Daftar Periode II, Wajib Tahu 5 Cara Ini Biar Lolos!)
Kepala Dinas Pertanian Jawa Timur nonaktif tersebut adalah, Bambang Heryanto dan Ajudannya, Anang, yang sama-sama menjadi terdakwa.
Selain mereka, ada juga terdakwa dari Kepala Dinas Peternakan Jawa Timur nonaktif, Rohayati, namun di sidang dengan waktu yang terpisah.
Dalam sidang untuk terdakwa Kepala Dinas Pertanian Nonaktif dan ajudannya, ada tiga saksi yang dihadirkan di ruang sidang.
Tiga orang saksi tersebut adalah asisten M Basuki, Sayuli Sukardiono; Sekretaris dewan DPRD Jawa Timur, Jailani; dan Staf Sekretariat DPRD Jawa Timur, Muhandoko.
Dalam sidang tersebut, ketiga saksi dicecar beberapa pertanyaan oleh Jaksa Penuntut KPK.
(Bukan Karena Kalah dari Lazio, Ternyata Ini Alasan Agen Gianluigi Donnarumma Kecewa dengan AC Milan)
Sayuli Sukardiono yang juga merupakan supir pribadi dari Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, M Basuki, juga sempat kelabakan saat ditanya oleh Jaksa KPK terkait percakapannya dengan M Basuki.
Saat kejadian OTT yang dilakukan KPK, Sayuli bercerita, M Basuki tidak mengetahui kenapa ruang komisi B disegel oleh KPK.
Tetapi, pada saat Jaksa KPK menanyakan apakah pernah Sayuli disuruh mengambil sesuatu dari Gedung DPRD, Sayuli menjawab pernah.