Anggota PSHT Dilarang Konvoi di Kota Kediri Dengan Kendaraan Terbuka
Pengurus Cabang PSHT Kediri telah mengeluarkan surat edaran larangan melakukan pawai dan konvoi memakai kendaraan bak terbuka dan motor brong saat keg
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Pengurus Cabang PSHT Kediri telah mengeluarkan surat edaran larangan melakukan pawai dan konvoi memakai kendaraan bak terbuka dan motor brong saat kegiatan pengesahan anggota baru.
Sesuai rencana ada 269 warga baru PSHT yang akan mengikuti acara pengesahan sebagai warga baru di Padepokan PSHT di Jl Lawu, Kota Kediri, Sabtu (30/9/2017).
Ketua Cabang PSHT Kediri Drs Haris Setiawan menjelaskan, pihaknya sudah mengeluarkan himbauan untuk tidak melakukan konvoi. Kalau ada yang konvoi harus memakai kendaraan roda 4 tertutup serta tidak naik kendaraan dengan knalpot brong.
"Kami juga melarang peserta membawa tongkat, sajam serta tidak boleh mengonsumsi miras. Ini untuk mengantisipasi adanya gesekan di jalan," tandasnya.
Haris menegaskan, jika masih ada anggotanya yang masih membawa tongkat dan sajam serta mengonsumsi miras jika ada penindakan petugas menjadi tanggung jawab pribadi.
Malahan tegas Haris, pihaknya tidak akan segan-segan untuk membekukan ranting yang terbukti telah melakukan pelanggaran.
"Kami akan menjamin adanya kedisiplinan setiap anggota," jelasnya.
Sementara Kapolresta Kediri AKBP Anthon Haryadi menjelaskan, pihaknya telah mewaspadai dan mengantisipasi kerawanan kamtibmas pada kegiatan sah sahan warga baru PSHT Kediri.
Potensi kerawanan ini muncul saat peserta sah sahan bergerak dari rumahnya ke lokasi tempat sah sahan.
"Berdasarkan evaluasi tahun sebelumnya memang terjadi kerawanan. Sehingga kami perlu melakukan ikrar bersama pimpinan perguruan silat," jelasnya.
Kapolres juga menegaskan, pihaknya tidak akan segan segan menindak bagi peserta konvoi yang melanggar ketentuan dan aturan lalulintas. (Surya/Didik Mashudi).