Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polemik Doktor Honoris Causa Unair

Inilah Pernyataan Lengkap Dosen Unair yang Menolak Pemberian Gelar Doktor HC untuk Muhaimin Iskandar

Para dosen yang tergabung dalam 'Forum Dosen FISIP Universitas Airlangga' membuat pernyataan bersama, menolak Cak Imin diberi gelar Doktor HC.

Penulis: Mujib Anwar | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM/TRIANA KUSUMA
Suasana penganugerahan gelar Doktor Honoris Causa untuk Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, di gedung Garuda Mukti Rektorat lantai 5 Kampus C Unair, Selasa (3/10/2017). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Penganugerahan gelar Doktor Honoris Causa dari Universitas Airlangga (Unair) kepada Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar, Selasa (3/10/2017) memantik polemik di kalangan civitas akademika Unair.

Para dosen yang tergabung dalam 'Forum Dosen FISIP Universitas Airlangga' membuat pernyataan bersama. 

Mereka menolak pemberian gelar kehormatan tersebut, karena menilai prosesnya cacat prosedur dan siap berdebat di forum ilmiah untuk membahas 'polemik' pemberian gelar Doktor Honoris Causa untuk Muhaimin Iskandar.

(Dapat Gelar Doktor Honoris Causa dari Unair, Muhaimin Iskandar Malah Ngaku Bonyok)

Berikut isi lengkap pernyataan bersama dan sikap penolakannya:

PERNYATAAN BERSAMA

“Forum Dosen FISIP Universitas Airlangga”

Menanggapi dinamika yang berkembang di lingkungan FISIP Universitas Airlangga berkaitan dengan “Penganugerahan Gelar Dr. H.C. kepada Sdr. Drs. Muhaimin Iskandar, M.Si.” hari Selasa, 3 Oktober 2017 pukul 10.00 WIB, maka kami mewakili civitas akademika (dosen dan mahasiswa, juga alumni) di FISIP Universitas Airlangga perlu memberikan pernyataan sikap atas acara tersebut.

Pernyataan ini, tiada lain, harus ditempatkan sebagai wujud kepedulian dan kecintaan kepada FISIP khususnya dan Universitas Airlangga umumnya. Juga, semata sebagai bentuk tanggungjawab kami sebagai akademisi dan intelektual.

(Rektor Unair Tegaskan Pemberian Doktor Honoris Causa untuk Ketum PKB Tak Masalah)

Berikut adalah pernyataan sikap kami:

1.  Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 21 tahun 2013 tentang Pemberian Doktor Kehormatan, (Pasal 1 ayat 2 serta Pasal 3) dan Peraturan Rektor UNAIR No. 22 tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Gelar Penghargaan Doktor Kehormatan/Doktor Honoris Causa (Dr. H.C) (Pasal 3 serta Pasal 4 ayat e dan f), kami menilai bahwa Sdr. Drs. Muhaimin Iskandar, M.Si. belum memenuhi kualifikasi seperti yang disebutkan dalam peraturan-peraturan tersebut.

2. Proses pemberian Dr H.C. berlangsung terburu-buru, tidak partisipatif, tertutup, tidak memperhatikan aspirasi civitas akademika, dan hasil rapat Badan Pertimbangan Fakultas (BPF). Naskah Akademik dan Tim Adhoc tidak pernah diketahui oleh civitas akademika FISIP UNAIR selama proses berlangsung. Oleh karenanya, kami menilai proses yang dilalui cacat prosedur karena tidak sesuai dengan Tata Cara Pemberian Gelar Dr. H.C. seperti yang tertuang dalam Peraturan Rektor UNAIR No. 22 tahun 2015 Pasal 5, 6, dan 7.

3.  Karena gelar Doktor Kehormatan adalah bentuk penganugerahan kepada insan yang telah berjasa dan/atau berkarya secara luar biasa bagi keilmuan dan/atau umat manusia maka kami berpegang bahwa pemberian gelar Doktor Kehormatan kepada Sdr. Drs. Muhaimin Iskandar, M.Si. belum saatnya diberikan hari ini. Dengan komitmen, kapasitas, dan jabatan yang disandang Sdr. Drs. Muhaimin Iskandar, M.Si., akan ada waktunya gelar Dr. H.C. layak disematkan oleh Universitas Airlangga.

4.  Polemik pemberian gelar Doktor Kehormatan kepada Sdr. Drs. Muhaimin Iskandar, M.Si. tidak menguntungkan bagi institusi UNAIR terutama FISIP di masa depan. Alih-alih memberikan citra positif FISIP, kebijakan ini justru menghasilkan stigma negatif  FISIP dan para civitas akademikanya. Upaya image building yang kami telah lakukan menjadi sia-sia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved