DPRD Kerjakan Perda Kepemilikan Garasi, Pemkot Surabaya Siapkan Angkutan Umum dan Gedung Parkir
Pemerintah Kota Surabaya mendukung soal wacana aturan pemilik mobil harus miliki garasi untuk mengatur kendaraan yang...
Penulis: Nurul Aini | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nurul Aini.
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya mendukung soal wacana aturan pemilik mobil harus miliki garasi untuk mengatur kendaraan yang biasa parkir di jalan.
Pemkot menyerahkan pembuatan perda yang tentu harus melalui kajian, sebelum nantinya akan dikeluarkan peraturan wali kota.
Dikatakan sekertaris Daerah Kota Surabaya, Hendro Gunawan Pemkot telah menjalin komunikasi dengan DPRD selaku pembuat perda.
"Kemaren ngomong sama DPRD dulu, supaya diselesaikan Perdanya baru nanti perwalinya," kata Hendro, Sabtu (7/10/2017).
(Jelang Hadapi Mitra Kukar Sore Ini, Pemain Persegres Cuma Bisa Pasrah?)
Sembari menunggu Perda dan Perwali, Pemkot secara pararel menyiapkan angkutan umum dan gedung parkir.
Moda angkutan umum ditekankan supaya warga mulai beralih dari kendaraan pribadi pada kendaraan umum.
Selain gedung parkir yang sudah ada, satu diantaranya di Park and Ride jalan Mayjen Sungkono, akan dibuat beberapa gedung parkir lagi.
"Kita bertahap juga akan bangun setidaknya tiga gedung parkir lagi," kata Hendro.
Ketiga gedung parkir tersebut rencananya akan dibangun di belakang kantor Disparta Jalan Adityawarman, bekas kantor Disperdag jalan Arif Rahman Hakim dan Jalan Manyar Kertoarjo.
(Pengasuh Pesantren Hafidh Ini Ungkap Tak Ada yang Sulit Dalam Hafalkan Al-Quran, Apalagi . . .)