Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dispendukcapil Kota Blitar Dapat Kiriman 4.000 Keping e-KTP Lagi

Menurut Imam, jumlah kekurangan blangko e-KTP terus membengkak. Sebab, tiap hari ada warga yang memohon e-KTP

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM/MANIK PRIYO PRABOWO
Petugas Kecamatan Mulyorejo sedang menata 325 E-KTP yang tercetak dan tak kunjung diambil warga. 

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Blitar kembali mendapat kiriman blangko KTP elektronik (e-KTP) dari pemerintah pusat. Kali ini, Dispendukcapil mendapat kiriman 4.000 keping blangko e-KTP.

“Tambahan blangko e-KTP dari pemerintah pusat dikirim Rabu pekan lalu. Kami dapat tambahan 4.000 keping,” kata Kepala Bidang Kependudukan Dispendukcapil Kota Blitar, Imam Muslim, Minggu (8/10).

Dia mengatakan Dispendukcapil sempat kehabisan blangko e-KTP. Dispendukcapil tidak bisa melayani permohonan pencetakan e-KTP dari masyarakat selama 10 hari. Dengan datangnya kiriman blangko e-KTP dari pemerintah pusat itu, kini Dispendukcapil sudah bisa melayani pencetakan e-KTP dari masyarakat.

“Tambahan 4.000 blangko e-KTP ini kira-kira hanya cukup untuk satu bulan. Tiap hari, rata-rata jumlah pemohon pencetakan e-KTP sekitar 150 orang sampai 200 orang. Hari Sabtu kami juga melayani pencetakan e-KTP,” ujarnya.

Pada Mei 2017 lalu, Kota Blitar juga mendapat tambahan blangko e-KTP dari pemerintah pusat sebanyak 4.000 keping. Pada Juli 2017, pemerintah pusat kembali menambah 2.000 blangko e-KTP untuk Kota Blitar. Oktober ini, pemerintah pusat kembali menggelontor 4.000 keping blangko e-KTP untuk Kota Blitar.

Menurut Imam, jumlah kekurangan blangko e-KTP terus membengkak. Sebab, tiap hari ada warga yang memohon e-KTP karena pindah tempat, rusak, hilang, dan ganti biodata.

Selain itu, juga ada beberapa warga pemula yang baru mengajukan e-KTP. Pada awal 2017 lalu, tercatat kekurangan blangko e-KTP hanya sekitar 9.000 keping. Tetapi, dengan banyaknya pemohon, angka itu terus bertambah.

Bagi warga yang belum mendapatkan e-KTP tetap bisa menggunakan surat keterangan pengganti e-KTP untuk keperluan administrasi. Pada Maret 2017 lalu, Dispendukcapil sudah mengeluarkan sebanyak 1.600 surat keterangan pengganti e-KTP. (Surya/Samsul hadi)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved