Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Terjerat Kasus Suap, Bupati Pamekasan Achmad Syafii Jalani Sidang Dakwaan

Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan. Sidang ini digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Sidoarjo pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Penulis: Aqwamit Torik | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/AQWAMIT TORIQ
Bupati Pamekasan, Achmad Syafii (53) mengenakan batik, songkok hitam, dan berkacamata 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aqwamit Torik

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Terkait kasus suap yang menjerat Bupati Pamekasan, Achmad Syafii (53) menjalani sidang perdananya hari ini, Jumat (20/10/2017).

Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan.

Sidang ini digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Sidoarjo pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Terlihat, Achmad Syafii mengenakan baju batik setelan gelap, dan mengenakan songkok berwarna hitam.

(VIDEO: Tertekan, Mantan Kepala Dinas Peternakan Jatim Rohayati Nangis Saat Jalani Sidang Kasus Suap)

Tampak, pria berkacamata tersebut mendengarkan dengan seksama dakwaan yang dijatuhkan kepadanya.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut KPK, pada tanggal 2 agustus 2017, di rumah dinas Bupati Pamekasan, Achmad Syafii memberikan uang senilai Rp 250 juta.


Uang tersebut diberikan oleh Achmad Syafii, supaya Kejaksaan Negeri Pamekasan menghentikan pengumpulan bahan keterangan, terkait dugaan penyelewengan anggaran dana desa yang dilakukan oleh kepala desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.

Pada tahun 2016, Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Pamekasan menerima dana desa sekitar 650 juta.

(Wow, Meski JBJ Baru Saja Debut, 10.000 Tiket Fan Meeting-nya di Jepang Sudah Ludes Terjual)

Atas dasar dakwaan tersebut, Bupati Pamekasan, didakwa pasal 5 ayat 1 huruf A dan juga pasal 13 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara," ungkap Jaksa Penuntut KPK, Arif Suhermanto, Jumat (20/10/2017).

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved