Lewat Kode Khusus dari Tempat Wudhu, Bapak dan Anak ini Biasa Curi Motor Jemaah di Masjid
Masjid makin sering menjadi sasaran tindak kejahatan pencurian sepeda motor. Modusnyapun kian beragam.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN - Kendati berstatus sebagai bapak tiri, tak semestinya Moh Hasan Asari (22), warga Desa/Kecamatan Labang mengajari anaknya, Angga Dinasty (21), warga Desa Ketetang, Kecamatan Kwanyar berperilaku buruk.
Apalagi sampai mengajaknya mencuri motor di depan masjid.
Akibatnya, mereka kini mendekam di sel Mapolres Bangkalan setelah aksi upaya pencuriannya dipergoki petugas Masjid Al Ikhlas, Jalan Trunojoyo, Kecamatan Kamal, Bangkalan, Rabu (18/10/2017).
"(Bapak) residivis bersama anak tirinya. Keduanya kepergok ketika merusak kunci sepeda motor depan masjid," ungkap Kapolres Bangkalan AKBP Anissullah M Ridha, Senin (23/10/2017).
Awas, Pencuri Motor Milik Orang yang Lagi Salat di Masjid Merajalela, Waktu Khusus ini yang Dipilih
Di hadapan penyidik, Angga mengaku bahwa Hasan yang telah menikahi ibunya secara sirri dua tahun silam, mengajak melakukan pencurian. Ajakan itu disampaikan Hasan melalui SMS.
Dalam aksinya, Angga berperan sebagai pemantau situasi di masjid. Ia membaur bersama warga yang hendak menunaikan Salat Duhur.
Setelah situasi dinilai aman, barulah Angga dari tempat berwudhu mengangkat jempolnya sebagai isyarat 'action'.
Anis, begitulah Anissullah M Ridha akrab disapa menjelaskan, petugas masjid sempat menegur Hasan karena masih berada di halaman masjid, di atas Honda Beat berwarna hitam nopol M 3938 HE.
"Ketika sudah masuk waktu komat, Hasan dihampiri petugas masjid. Ternyata dia memegang kunci T untuk merusak kunci motor. Akhirnya diteriaki maling," jelas Anis.
Mercy Seruduk Jazz di Sekitar Perumahan Mewah, Satu Mahasiswa Tewas Mengenaskan
Kasus sebelumnya, Hasan terlibat kasus serupa di tiga lokasi berbeda; Kota, Desa Kamal, dan Desa Tanjung Jati, Kecamatan Kamal. Ia baru dua bulan bebas dan kembali ditangkap.
Selain Honda Beat, polisi juga mengamankan barang bukti lain dari bapak-anak tersebut. Yakni Yamaha Vega nopol L 6642 NR, kunci T, pakaian, dan dua helm.
Keduanya terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara sesuai Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberat.
Selain dua tersangka hasil ungkap kasus Polsek Kamal, Polres Bangkalan dalam dua minggu terakhir telah menangkap 10 orang tersangka hasil ungkap 7 kasus oleh Kwanyar, Socah, Konang, Galis, dan Satreskrim Polres Bangkalan.