Anaknya Diberi Nama 'Jihad', Pasangan Suami Istri Ini Berurusan dengan Hukum
Setiap orangtua parti berpikir keras memberikan nama yang punya makna yang indah dan baik untuk putra-putrinya.
TRIBUNJATIM.COM, PARIS - Setiap orangtua parti berpikir keras memberikan nama yang punya makna yang indah dan baik untuk putra-putrinya.
Nama bermakna baik ini diharapkan bisa menjadi doa untuk putra-putrinya menjadi anak yang baik sampai kapanpun.
Tak heran banyak orangtua yang punya banyak ide bahkan bisa dibilang terlampau 'kreatif' memberikan nama untuk identitas buah hatinya.
Bahkan pasangan yang satu ini dikabarkan harus berurusan dengn hukum karena saking kreatifnya memberi nama anak.
(Usai Tega Bunuh Bayinya di Kamar, Ibu Ini Lalu Lapor Polisi, Suami Ternyata Lagi Santai di Rumah)
Di Perancis, ada pasangan yang dilaporkan kepada pihak berwajib hingga berujung ke pengadilan karena menamai anak laki-lakinya " Jihad".
Dilansir dari Mirror, Senin (23/10/2017) orangtua tersebut mencoba mendaftarkan nama kontroversial itu di balai kota dekat Toulouse, Perancis, setelah kelahiran bayinya pada Agustus lalu.
Namun, pejabat terkait langsung memberikan peringatan kepada jaksa penuntut umum, yang tengah menangani kasus nama itu di pengadilan keluarga karena dianggap berkaitan dengan terorisme.
Hakim kemudian akan meminta pasangan tersebut untuk memilih nama lain.
Pasangan yang tidak diketahui namanya itu mengklaim kata "Jihad" tidak berkaitan dengan Perang Suci, namun lebih kepada upaya, perjuangan, dan penyangkalan diri.
Netizen Kaget #NikitaWilly Diam-Diam Lakukan Ini ke Mantan Pacar dan Istrinya Saat Ditinggal Nikah! https://t.co/NoBW6lzfk2 via @tribunjatim
— Tribun Jatim (@tribunjatim) October 24, 2017
Empat tahun lalu, pasangan lain yang memiliki anak laki-laki berusia tiga tahun dengan nama "Jihad" juga dijebloskan ke dalam penjara.
Mereka memakaikan kaos pada anaknya saat sekolah dengan tulisan "Saya adalah bom" di bagian depan dan "Lahir pada 11 September" di bagian belakang.
Hukum di Perancis menyatakan setiap nama depan dapat diberikan selama tidak bertentangan dengan kepentingan anak di kemudian hari.
Laporan BBC menyebutkan, sejak 1993 - ketika orangtua di Perancis bebas memilih nama anaknya - ada beberapa kasus yang dibawa ke pengadilan keluarga.