Cara Registrasi Ulang Kartu Simpati, AS, XL, Indosat Ooredoo, Tri, dan Smartfren Biar Tak Diblokir
Kewajiban mendaftarkan NIK dan nomor KK untuk nomor seluler mulai dicanangkan pada 31 Oktober 2017 untuk para pengguna baru. Berikut caranya!
Penulis: Ani Susanti | Editor: Alga W
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Ani Susanti
TRIBUNJATIM.COM - Pemerintah mewajibkan semua pengguna telepon seluler untuk meregistrasi ulang kartu prabayar dan pascabayar sesuai Peraturan Menteri Kominfo No 14 Tahun 2017.
Nomor yang divalidasi harus sesuai Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).
Intip 7 Momen Bahagia Prosesi Pernikahan Mesty Ariotedjo, Pemain Harpa yang Juga Dokter dan Model!
Ya Ampun, Nggak Nyangka Keluarga #Ashanty Putar Lagu Dewasa Tentang Begituan di Ulang Tahun Arsya! https://t.co/ufte0TNOUa via @tribunjatim
— Tribun Jatim (@tribunjatim) October 30, 2017
Begini Penampilan Ikal Laskar Pelangi Selang 9 Tahun, Dibilang Mirip Artis Korea, Matanya Indah!
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Ahmad M Ramli menjelaskan, jika tidak validasi, data nomor seluler akan diblokir pada 28 Februari 2018.
"Proses registrasi disesuaikan data operator, lalu divalidasi ke Direktorat Jenderal Kependukukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri," ujar Ramli di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Rabu (11/10/2017).
Kewajiban mendaftarkan NIK dan nomor KK untuk nomor seluler mulai dicanangkan pada 31 Oktober 2017 untuk para pengguna baru.
Sedangkan untuk pengguna nomor lama, batas waktu registrasi ulang adalah 28 Februari 2018.
Dirangkum TribunJatim.com, berikut cara registrasi ulang kartu prabayar:
Sudah Tahu 5 Fitur Tersembunyi WhatsApp Ini? Kuasai Caranya dan Kamu Bakal Jadi Pengguna Canggih!
Gadis Hitam Manis Ini Kecilnya Dibilang Dekil, Siapa Sangka Foto-fotonya Sekarang Bikin Nelen Ludah
1. Melalui SMS