Diajukan Jadi Pahlawan Nasional, Berkas Gus Dur Masih Proses Sejak 7 Tahun Lalu, Ini Kata Kemensos
Berkas pengajuan pengangkatan gelar pahlawan nasional untuk Gus Dur sudah ada di meja Kementerian Sosial sejak tujuh tahun lalu.
Penulis: Manik Priyo Prabowo | Editor: Agustina Widyastuti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Manik Priyo Prabowo
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Berkas pengajuan pengangkatan gelar pahlawan nasional untuk Abdurrahman Wahid atau yang sering disapa Gus Dur sudah ada di meja Kementerian Sosial sejak tujuh tahun lalu.
Berkas yang diajukan untuk mendapat gelar pahlawan nasional ini sudah ada sejak 2010 dan sampai sekarang belum juga ditandatangani oleh Presiden RI.
Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial, Hartono Laras mengatakan secara teknis, Presiden keempat RI tersebut telah memenuhi persyaratan untuk memeroleh gelar pahlawan nasional.
( Diduga Depresi Karena Masalah Rumah Tangga, Pria di Surabaya Ini Nekat Sayat Tangannya )
"Tapi masih perlu pengendapan waktu. Nanti Dewan Gelar Tanda Jasa dan Kehormatan yang akan menyerahkan usulan kepada presiden," ujar Hartono saat ditemui di atas KRI dr Soeharso, Surabaya, Rabu (1/11/2017).
Hartono mengatakan, pada tahun ini ada sembilan nama pejuang yang diajukan untuk mendapat gelar pahlawan nasional.
Dari sembilan nama tersebut, menurut informasi, ada tiga hingga empat nama yang akan dianugerahkan gelar pahlawan.
Hartono belum bisa memastikan apakah Gus Dur ada di dalam tiga nama yang dinilai memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai pahlawan.
Pamer Kostum #Halloween Seksi, Netizen Merinding Lihat Tangan Misterius di Bagian Tubuh #Manohara Ini https://t.co/7KoezrkddW
— Tribun Jatim (@tribunjatim) October 31, 2017
Biasanya, penetapan gelar kepahlawanan bertepatan dengan Hari Pahlawan pada 10 November.
Sesuai prosedur, tim yang dibentuk Kemensos melakukan pengkajian dan penelitian terhadap sosok pejuang yang diusulkan mendapat gelar pahlawan nasional.
Hasilnya, nama-nama tersebut akan diserahkan Menteri Sosial kepada Dewan Gelar Tanda Jasa dan Kehormatan.
Selanjutnya, dewan tersebut akan mengkaji usulan dan menyampaikan kepada Presiden.
Apabila disetujui, maka penganugerahan gelar akan ditetapkan melalui keputusan presiden.
( Hari Ini Operasi Zebra Semeru, Sepeda Motor Seperti Apa yang Diincar Polisi? )