Polisi Ngawi Bekuk Anggota Sindikat Penggelapan Gabah dan Beras Petani, Begini Modusnya
kedua pelaku ini ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Ngawi setelah dibuntuti mulai ke luar wilayah hukum Ngawi,
Penulis: Doni Prasetyo | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, MAGETAN - Tim Satreskrim Polres Ngawi berhasil membekuk dua orang anggota sindikat penipuan dan penggelapan gabah milik petani Kabupaten Ngawi yang selama ini gentayangan mencari korban petani yang banyak menyimpan gabah.
Kedua pelaku yang selama ini selalu mengincar petani pemilik gabah itu, Didik Hermawan warga Desa Sambiroto, Kecamatan Baron, Kabupaten Ngajuk dan Yudi Catur Wibowo, warga Desa Banjarsari, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk
Menurut Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Maryoko, kedua pelaku ini ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Ngawi setelah dibuntuti mulai ke luar wilayah hukum Ngawi, dan sergap di wilayah Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk.
"Selain menangkap kedua pelaku, anggota Resmob juga berhasil menyita sejumlah barang bukti (BB) yang digunakan melakukan tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Ngawi," kata AKP Maryoko kepada Surya, Jumat (3/11/2017).
Dikatakan AKP Maryoko, modus kedua anggota sindikat ini pura-pura mencari angkutan, dengan mengincar petani atau pedagang gabah atau beras.
Namun setelah berhasil mendapat muatan, gabah atau beras yang diangkut itu tidak diantar ke tujuan. Tapi dijual ke pedagang.
"Salah satu korbannya, Eko Wahyudi pemilik UD Gading Mas, Banyuwangi. Dia menyewa truk kedua sindikat itu untuk mengangkut sebanyak 9 ton beras yang dibeli dari petani Ngawi untuk dibawa ke Banyuwangi. Tapi beras itu, tidak pernah sampai Banyuwangi," kata AKP Maryoko.
Karena itu, tambah AKP Maryoko, korban melakukan penyelidikan, dan mendapat informasi, kalau beras senilai Rp 39 juta yang mestinya dikirim ke Banyuwangi itu dijual ke pedagang di Nganjuk oleh sopir truk itu.
"Sesuai pengakuan pelaku, truk yang digunakan melakukan tindak kejahatan itu, selalu dilakukan modifikasi, dengan merubah dan mengganti warna cat, Ini dilakukan agar tidak dikenali korbannya," jelas Kasat Reskrim.
Baca: Promo AirAsia Mulai Rp 200 Ribuan, ke Bangkok Tak Sampai Rp 1 Juta, Simak Tiket Tujuan Lainnya!
Dari penangkapan tersangka penipuan dan penggelapan itu berhasil mengamankan satu unit truk untuk mengangkut beras korban, uang tunai sebesar Rp 5 juta, dan dua unit handphone.
"Meski mengaku baru sekali melakukan, petugas tidak begitu saja percaya. Polisi akan mengembangkan sindikat penipuan dan penggelapan beras dan gabah hasil panen petani ini," ujarnya.
Biasanya Tomboy, Foto Terbaru Mita #TheVirgin Bikin Netizen Histeris: Subhanallah Cantik Banget! https://t.co/UudK0n4V6L via @tribunjatim
— Tribun Jatim (@tribunjatim) November 3, 2017
Saat ini, lanjut AKP Maryoko, Polisi masih mengejar rekan pelaku yang berperan sebagai pembeli gabah dan beras yang dimuat kedua pelaku.
"Kedua pelaku langsung kami periksa dan jebloskan ke sel Mapolres untuk dikembangkan lebih lanjut. Keduanya kami jerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun," tegas AKP Maryoko.(Surya/ Doni Prasetyo)