Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Registrasi Kartu SIM Prabayar Mulai Berlaku, Pemilik Konter Pulsa Merasa Dirugikan

Sejak munculnya aturan registrasi nomor identitas bagi pengguna kartu SIM prabayar, sejumlah pemilik konter mengaku mulai mengalami kerugian.

Penulis: Aulia Fitri Herdiana | Editor: Agustina Widyastuti
TRIBUNJATIM.COM/AULIA FITRI HERDIANA
Konter perdana kartu SIM di Ketintang, Surabaya 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aulia Fitri Herdiana

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sejak munculnya aturan registrasi nomor identitas bagi pengguna kartu SIM prabayar, sejumlah pemilik konter mengaku mulai mengalami kerugian.

Kewajiban registrasi pengguna menggunakan nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo No 14 Tahun 2017.

Setiap pengguna dengan satu nomor KK dan NIK hanya dibolehkan mendaftarkan pada 3 nomor kartu prabayar melalui pesan singkat atau sms.

( Kisah Republik Lan Fang yang Lahir di Nusantara Sebelum NKRI, Berakhir Tragis Karena Hal Ini )

Jika lebih dari 3 nomor, maka registrasi harus dilakukan di galeri penyedia layanan operator.

Registrasi tersebut sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan nomor pelanggan terutama pelanggan prabayar yang dilakukan pemerintah.

Namun, niat baik pemerintah tersebut masih menuai kontroversi di masyarakat maupun pemilik konter handphone atau penjual nomor perdana SIM card.

Pemilik konter di Ketintang, Surabaya merupakan pihak yang belum terlalu merasakan kerugian atas aturan yang mulai berlaku sejak 31 Oktober 2017 tersebut.


"Saya sih belum pernah dapat complain dari pelanggan," ucap Riko, Jumat (3/11/2017).

Namun lain halnya dengan Rival, pemilik konter GG Cell sejak setahun lalu ini mulai mengalami kerugian.

Sebelum ada aturan registrasi, dalam sehari ia bisa menjual 10 sampai 12 kartu perdana.

"Sekarang paling ya sudah laku 7 nomor itu udah bagus," akunya dengan nada kesal.

( Lihat Istrinya di Kamar, Pria ini Kalap Lalu Menghajar dan Menusuknya dengan Gunting, Ternyata )

Terlebih, aturan registrasi berlaku untuk semua nomor prabayar termasuk kartu perdana internet.

Menurut Rival, aturan tersebut seharusnya hanya untuk kartu perdana reguler saja.

"Ribet kalo semua diregistrasi segala," ucapnya lagi.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved