Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Setya Novanto Ditahan, Sang Istri Tak Dibiarkan ke Luar Negeri

Penahanan Ketua DPR RI, Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP akhirnya berdampak pada sang istri.

Kompas.com
Istri Ketua DPR RI Setya Novanto, Deisti Astriani, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus e-KTP, Senin (20/11/2017).(KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO) 

TIRBUNJATIM.COM, JAKARTA - Penahanan Ketua DPR RI, Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP akhirnya berdampak pada sang istri.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi sudah menerima surat permintaan pencegahan ke luar negeri yang dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap istri Setnov, yakni Deisti Atriani Tagor.

"Agar tidak berpergian keluar negeri untuk periode 6 bulan ke depan terhitung mulai tanggal 21 November 2017," ujar Anggota Tim Kuasa Hukum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Kamis (23/11/2017)

Agung, mewakili Ditjen Imigrasi, saat ini sedang menangani gugatan surat pencegahan keluar negeri oleh Ketua DPR SetyaNovanto. 

(Lagi, Pekerja Bangunan di Surabaya Ketahuan Nyabu Gara-gara Ingin Tingkatkan Stamina)

Oleh karena itu, ia tahu ada surat perintah yang sama dari KPK atas nama Deisti Atriani Tagor masuk ke Imigrasi.

"Mekanisme di dalam adalah begitu surat diterima dari KPK, pada kesempatan pertama langsung kami sebarkan ke seluruh pintu masuk dan pintu keluar. Termasuk paspor, nanti ada surat keputusan ada juga surat penarikan terhadap dokumen dari imigrasi," kata Agung.

Sebelumnya Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pencegahan terhadap Deisti dilakukan dalam rangka proses penyidikan e-KTP untuk tersangka Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.

Pencegahan dilakukan agar ketika diminta keterangan, Deisti tidak sedang berada di luar negeri. 

Berita di atas sebelumnya telah dipublikasikan di Kompas.com dengan judul Istri Setya Novanto Dicegah ke Luar Negeri Sejak 21 November

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved