Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Hina Jokowi, Alfian Tanjung Dituntut 3 Tahun Penjara

Jaksa menyatakan Ustad Alfian Tanjung terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian.

Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Mujib Anwar
SURYA/ANAS MIFTAKHUDIN
Ustad Alfian Tanjung saat mendengarkan pembacaan tuntutan oleh jaksa dari Kejari Tanjung Perak, Senin (27/11/2017). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ustad Alfian Tanjung yang duduk di kursi pesakitan PN Surabaya terkait dugaan ujaran kebencian, dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, Senin (27/11).

Surat tuntutan itu dibacakan lima JPU secara bergantian di ruang Cakra.

Jaksa menyatakan Alfian Tanjung terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian.

Alfian Tanjung dinyatakan terbukti melanggar Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b butir 2 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis.

"Menuntut terdakwa Alfian Tanjung dengan hukuman 3 tahun penjara," kata Kajari Tanjung Perak, Rachmat Supriyadi SH saat membacakan surat tuntutan.

Atas tuntutan itu, terdakwa Alfian Tanjung melalui tim kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan.

Pernyataan itu langsung disambut ketukan palu ketua majelis hakim Dedi Fardiman SH sebagai tanda berakhirnya sidang.

Seperti diketahui, ujaran kebencian itu diketahui di video yang diunggah di Youtube pada 26 Februari 2017.

Saat itu, ustadz Alfian berceramah kuliah subuh di Masjid Al Mujahidin Tanjung Perak, Surabaya.

Di tengah-tengah ceramahnya, ia sempat menyinggung pemerintahan yang dipimpin Presiden Joko Widodo. Juga mantan Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok.

Akhirnya ujaran Alfian Tanjung dilaporkan oleh warga Surabaya, Sujatmiko.

Laporan Sudjatmiko akhirnya ditanggapi Bareskrim Mabes Polri dan menjadikan Alfian Tanjung sebagai tersangka.

Alfian sempat membatah perbuatannya. Saat didengarkan keteranganya dalam sidang sebelumnya.

Alfian mengaku tidak bermaksud untuk menghina Jokowi dan Ahok. Ia juga mengaku tidak ada masalah pribadi dengan Jokowi dan Ahok.

Alfian juga mengaku tidak tahu kalau ceramahnya diabadikan dan dimasukkan ke media sosial hingga viral.

Dia juga tidak kenal dengan Sudjatmiko, saksi pelapor. (Surya/Anas Miftakhudin)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved