Polisi yang Kawal Dewi Perssik Lewati Jalur Busway akan Dapat Sanksi
Pedangdut Dewi Perssik dilaporkan oleh petugas Transjakarta bernama Harry Maulana Saputra atas dugaan ancaman kekerasan, melawan petugas, dan fitnah.
TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Pedangdut Dewi Perssik dilaporkan oleh petugas Transjakarta bernama Harry Maulana Saputra atas dugaan ancaman kekerasan, melawan petugas, dan fitnah.
Konflik ini dimulai dari beredarnya sebuah video yang memperlihatkan percekcokan antara keduanya di jalur Transjakarta.
Video itu menyebut Dewi Perssik tidak terima diingatkan petugas ketika dirinya mengendarai mobil di jalur busway.
Saat ditanya, Dewi Perssik mengaku berkendara di Jalur Busway dengan pengawalan polisi.
(Akhir Tahun, Miracle Aesthetic Clinic Luncurkan Perwatan Baru untuk Kencangkan Kulit, Baca Ini)
Untuk itu, petugas yang mengawal mobil Jaguar B 12 DP milik penyanyi dangdut Dewi Perssik akan dikenakan sanksi.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra tak menerima laporan dari anggotanya yang mengawal mobil Depe.
Anggota berinisial D, ucap Halim, memberikan pengawalan atas permintaan pihak Dewi Perssik secara lisan.
"Cuma anggota ini, tidak menginformasikan ke saya," ujar Halim saat dikonfirmasi Minggu (10/12/2017).
Anak buahnya memberikan pengawalan lantaran Dewi Perssik dan Angga Wijaya mengajukan secara lisan.
Mereka beralasan, ingin secepatnya mengantar asisten ke rumah sakit.
Tapi, karena tidak melaporkan akan memberikan pengawalan, ucap Halim, anggota D akan mendapatkan sanksi.
"Tapi tidak melapor kepada kami. Ini anggota salah. Akan kami ambil tindakan," ujar Halim.
(Ngopi Bareng Kenalkan Destinasi Wisata, Pejabat Disuguhi Warga Minuman Tradisional ini)
Berita di atas sebelumnya telah dipublikasikan di Tribunnews.com dengan judul Polisi yang Kawal Mobil Dewi Perssik Akan Dikenakan Sanksi