Beli Ponsel Secara Online, Santri ini Malah Dituduh Penadah Barang Curian, Hakim Membebaskan Setelah
Santri ini tak bisa menahan rasa haru setelah dirinya dibebaskan majelis hakim dari tuduhan penadah curian, karena sesuatu yang tak dilakukan.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Terdakwa Ahmad Syarifudin (18) meluapkan emosinya ketika dinyatakan tidak bersalah terkait kasus hukum penadahan barang curian.
Seketika, santri Pondok Pesantren Darul Fatihin Desa Badas, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri ini melakukan sujud syukur, saat keluar dari Lembaga Pemasyarakat (LP) Kota Kediri, Kamis (14/12/2017).
Terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri mengabulkan permohoan eksepsi penasehat hukum terdakwa dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Ansor.
Diolok-olok Rebut Pacar Orang, Pemuda ini Hajar Seorang Bocah Dalam Duel Ala Gladiator
Adapun putusan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim PN Kabupaten Kediri selaku hakim ketua Agustinus Yudi Setiawan, menyatakan menerima keberatan (eksepsi) penasihat hukum terdakwa.
Pihaknya, menyatakan penuntutan JPU terhadap perkara Nomor 642/Pid.B/2017/PN Gpr atas nama terdakwa Ahmad Syarifuidin tidak dapat diterima dan memerintahkan mengembalikan berkas perkara beserta barang bukti pada penuntut umum.
Intinya, pihaknya memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan dan membebankan biaya perkara kepada Negara.
Demi Beri Kabar Khusus, Kapolrestabes Surabaya Datangi Rumah Wanita yang Tewas Dijambret
Berikut videonya:
Dendam Kesumat Hadi Muncul saat Istrinya Jadi TKW ke Singapura, Pelampiasannya Bikin Miris
Ahmad Syarifudin mengatakan tidak menyangka gara-gara membeli ponsel via internet alias secara online bakal terjerat kasus hukum seperti ini. Bahkan, dia sempat dipenjara selama sekitar tiga bulan.
"Alhamdulillah, saya sangat senang akhirnya bebas dan dapat kembali berkumpul bersama santri di pesantren," tuturnya kepada Surya.
Warga Desa Sikunag, Kecamatan Jajar Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah ini sangat berterimakasih pada seluruh pihak khususnya LKBH GP Ansor, santri dan mahasiswa yang ikut memperjuangkannya.
Awalnya Tunjukin Motor di Bengkel, Pria ini Malah Lari dan Pistolpun Menyalak
Gawat, Maling Necis Obok-obok SMAN di Tulungagung, Sehari 3 Motor Siswa Raib, 5 Lainnya Dirusak
(Surya/Mohammad Romadoni)