Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ternyata Ini Alasan Penjual Buah Asal Madura yang Sebarkan Hoax Batal Terjerat UU ITE, Polosnya. . .

Dalam akun Facebook-nya, Arif Rohman memasang beberapa foto peristiwa laka lantas antara trailer dengan bus.

Editor: Alga W
Abd Rohman (kiri) ketika membacakan surat pernyataan dan permohonan maaf, Minggu (17/12/2017), di Mapolres Bangkalan, Madura, atas postingan informasi hoax tentang kecelakaan lewat akun Facebook-nya. 

TRIBUNJATIM.COM - Adi Rohman (26), warga Desa Binoh, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, Madura, harus berurusan dengan Polisi.

Sebab, posting-annya di Facebook yang mengabarkan peristiwa kecelakaan lalu lintas (laka lantas) ternyata hoax.

Seperti dilansir dari Surya, dalam akun Facebook-nya, Arif Rohman memasang beberapa foto peristiwa laka lantas antara trailer dengan bus dengan korban bergelimpangan di jalan raya.

Foto-foto itu lantas diberi keterangan 'Kecelakaan di Bangkalan'.

Kontan saja posting-an pria yang istrinya tengah hamil 8 bulan itu mendapat ribuan komentar.

Band Irlandia Kodaline Syuting Video Klip di Pasar Tradisonal, Netizen: di Pasar Sukanya Via Vallen

Waduh, Foto Intim Komika Uus di Hari Ulang Tahun Istrinya Ini Malah Dibilang Netizen Payah

"Kepada masyarakat Bangkalan dan Madura, khususnya pengguna Facebook, mohon maaf yang sebesar-besarnya. Saya tidak tahu akan berdampak seperti ini," ungkap Rohman sambil membacakan pernyataan di hadapan awak media didampingi Kapolres Bangkalan AKBP Anissullah M Ridha di ruang lobi Mapolres, Minggu (17/12/2017).

Rohman sendiri terlihat syok.

Keputusan mengunggah foto-foto peristiwa memilukan itu sekedar ingin mendapatkan banyak 'like' dan komentar dari pengguna facebok.

"Saya dapat dari Facebook juga lalu saya informasikan lagi. Setelah menampilkan itu, ponsel saya matikan.Ternyata sangat banyak yang berkomentar," jelasnya dengan polos.

Artis FTV dan Sinetron Tukang Ojek Pengkolan Kini Jaga Warung Kopi di Nganjuk, Lihat Foto-fotonya

Melihat dari latar belakang pendidikannya yang hanya Sekolah Dasar (SD) dan sebagai penjual buah, pihak Kepolisian pun akhirnya memilih dengan pendekatan persuasif ketimbang menerapkan UU 28 No 19 tentang ITE.

"Dia (Rohman) dijemput keluarganya di Gresik, lalu diserahkan kepada kami. Tidak ditangkap karena selanjutnya akan kami bina agar menjadi netizen yang baik," katanya.

Sumber: Surya
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved