Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pembayaran Pemasangan Reklame di Kota Surabaya Berganti Sistem, Begini Penjelasannya

Pemasangan reklame di sepanjang jalan mengalami perubahan sistem pembayaran. Berikut penjelasannya.

Penulis: Nurul Aini | Editor: Agustina Widyastuti
TRIBUNJATIM.COM/NURUL AINI
Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang (DCKTR), Eri Cahyadi 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nurul Aini

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemasangan reklame di sepanjang jalan mengalami perubahan sistem pembayaran.

Yakni dari sistem retribusi berganti menjadi sistem sewa.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Cipta Karya Tata Ruang (DPRKP CKTR), Eri Cahyadi.

"Dulu pakai retribusi, sekarang berganti dengan sewa maka tidak pernah diperpanjang. Harus perbarui dengan sewa lebih dulu," kata Eri, Minggu (24/12/2017).

( Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Pakde Karwo Imbau Warga Agar Tak Belanja Secara Berlebihan )

Pemilik reklame yang tadinya menggunakan sistem retribusi tidak dapat diperpanjang melainkan harus berganti ke sistem sewa lebih dahulu.

Ia mengatakan pergantian sistem membutuhkan waktu pengaturan, namun saat ini sudah selesai diurus dan dapat dijalankan.

"Sekarang kalau toh ada yg mengajukan, silahkan mengajukan. Tapi perizinan akan kami proses setelah ada sewa dengan dinas terkait," jelas Eri.

Alurnya jika pihak penyewa telah mendaftar akan dilakukan appraisal oleh Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya untuk tanah milik pemerintah kota.

Setelah didapat nilai appraisal dan dikeluarkan izin sewa, DCKTR yang akan membantu mengurus perizinan pendirian reklame dan lain sebagainya.

Namun, hingga saat ini memang belum ada yang melakukan pendaftaran.

( Diikuti Oleh 60 Anak, Dharma Lautan Utama Gelar Khitan Massal )

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved