Aneh, Taksi Online di Jatim Tembus 15 Ribu Unit, Tapi yang Legal Hanya 113, Padahal Kuota Tembus . .
Jatah armada yang diberikan Pemprov Jatim boleh beroperasi ternyata tidak dimanfaatkan para driver taksi online. Akibatnya ...
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemprov Jatim dipastikan akan membatasi jumlah taksi online yang akan beroperasi di wilayah ini.
Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) terkait tata kelola taksi online di Jatim, hanya ada kuota 4.445 unit kendaraan yang boleh beroprasi melayani penumpang.
Jumlah ini diperkirakan hanya sepersekian persen dari total jumlah taksi online yang saat ini beroperasi di jalan.
"Kuota taksi online memang segitu. Namun para mitra taksi online itu tidak serius mengurus izin ke kami," tegas Kepala Dinas Perhubungan Jatim Wahid Wahyudi, Rabu (3/1/2018).
Dipamerkan Dihadapan Jokowi, Pemprov Jatim Siap Borong Motor Listrik GESITS Made In ITS Surabaya
Nyalon Pilkada, Enam Anggota DPRD Jatim Mundur, Inilah Daftarnya
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108, semua taksi online diwajibkan berbadan hukum.
Selain itu, kendaraan tersebut harus lolos uji kir.
Menurut Wahid, saat ini ada sekitar 15.000 taksi online yang beroperasi menyebar di wilayah Jatim.
Namun yang resmi baru sekitar 10.000. Jumlah ini pun masih sedikit mengajukan izin resmi ke Dishub.
Traffic Light Picu Kecelakaan Karambol Kendaraan Besar di Jombang, Begini Akibatnya
Di Dishub Jatim, yang resmi mangajukan izin 2.800. Dari jumlah ini, kendaran yang tuntas memenuhi izin prinsip baru 113 unit saja.
"Ini berarti, saat ini hanya 113 unit saja taksi online yang legal dan memenusi syarat operasional untuk beroperasi sesuai aturan yang ada," tegasnya.
Untuk itu, per Januari ini semua taksi online harus uji kir. Selain itu, driver juga harus memiliki SIM A Khusus.
Obat Kuat Bikin Pria ini Tahan Main Lama Dengan Selingkuhan, Usai Klimaks Hal Tragis Terjadi