Lestarikan Budaya Lokal, DPRD Karanganyar Usulkan Perda untuk Anak Baru Lahir agar Diberi Nama Jawa
DPRD Kabupaten Karanganyar mengusulkan rancangan peraturan daerah Pelestarian Budaya Lokal yang isinya menggagas anak yang lahir diberi nama jawa.
TRIBUNJATIM.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karanganyar mengusulkan rancangan peraturan daerah Pelestarian Budaya Lokal.
Salah satu isinya menggagas anak yang lahir diberi nama jawa.
"Nama anak-anak sekarang cenderung modern, sehingga nama-nama jawa itu apakah masuk budaya atau bukan. Nanti akan dikaji terlebih dahulu masuk dalam perda," kata Ketua DPRD Karang, Sumanto kepada Kompas.com, Selasa ( 2/1/2018) sore.
Sumanto mengatakan, pembuatan perda terkait pemberian nama jawa bagi anak-anak karena banyaknya nama yang diberikan orangtua sudah kebarat-baratan.
Beberapa anggota DPRD Kabupaten Karanganyar mengusulkan pembuatan perda itu agar nama-nama anak tidak lagi kebarat-baratan.
"Sekarang banyak seperti itu (nama kebarat-baratan). Sehingga perlu dikaji. Lewat perda itu maka budaya lokal akan terlindungi. Namun hal itu perlu dikaji dan mendapatkan masukan dari berbagai pihak," jelas Sumanto.
Ia khawatir nama jawa akan menghilang dalam beberapa tahun ke depan seiring dengan perkembangan zaman.
"Apakah nama-nama jawa akan menghilang beberapa tahun ke depan itu perlu dipikirkan. Danm apakah nama jawa masuk dalam budaya. Apakah hal itu boleh diatur dalam perda atau tidak maka perlu dikonsultasikan," katanya.
Tentang usulan anggota dewan agar perda mengatur larangan anak menggunakan nama kebarat-baratan, Sumanto menyatakan bisa jadi lantaran banyak anggota dewan jarang lagi menemukan nama jawa pada anak sekarang.
Menurut Sumanto, ranperda yang digagas terkait budaya dan kearifan lokal lantaran saat ini dirasa budaya lokal sudah tergerus dan terkikis.
( Bukan Pertama Kalinya, Berikut 7 Fakta Tertangkapnya Jennifer Dunn karena Kasus Narkoba )
Dengan perda inisiatif DPRD itu, pemerintah wajib melestarikan perda agar budaya lokal tidak hilang nantinya.
"Kajian itu apakah memunculkan pengaturan nama itu bertentangan atau tidak dengan hak asasi manusia dan undang-undang lebih atas," ungkap Sumanto.