Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

7 Fakta Mobil Bermuka Dua yang Viral di Bandung, Nomor 6 Ungkap Lokasi Munculnya Ide

Berdasarkan foto yang beredar di dunia maya, mobil berwarna oranye itu terlihat parkir di pinggir jalan, tepatnya di depan Mapolsek Sukajadi, Bandung.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Dwi Prastika
instagram.com/roda2blog/
Mobil bermuka dua yang ditilang polisi di Bandung 

TRIBUNJATIM.COM - Belakangan ini, sebuah mobil unik tengah viral di media sosial.

Hal ini setelah mobil tersebut ditilang polisi di Bandung.

Berdasarkan foto yang beredar di dunia maya, mobil berwarna oranye itu terlihat parkir di pinggir jalan, tepatnya di depan Mapolsek Sukajadi, Bandung.

Terlihat seorang polisi sedang memperhatikan mobil tersebut.

Kendaraan roda empat ini tampak unik karena tidak memiliki bagian belakang, yang terlihat dua bagian depan mobil yang disambung menjadi satu.

Hal itu membuat orang sulit membedakan bagian depan atau belakangnya.

(Seperti Liburan di Tanah Air, Uang di 5 Negara Ini Hampir Setara Rupiah, Masih Ragu ke Luar Negeri?)

Karena inilah mobil tersebut lalu dijuluki 'mobil bermuka dua.'

Dirangkum TribunJatim.com dari beberapa artikel Kompas.com, berikut fakta-faktanya :

1. Alasan ditilang

Kanit Lantas Polsek Sukajadi AKP Hilman mengatakan, kendaraan itu ditilang pada Senin (15/1/2018) sekitar pukul 15.00 WIB.

"Mobil itu ditilang, kami kenai Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 275 Ayat 2 tentang Persyaratan Teknis dan Pasal 286 tentang Persyaratan Laik Jalan," kata Hilman saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/1/2018).

Dia menjelaskan, pelanggaran tidak laik jalan ini karena kendaraan tersebut tidak memiliki lampu mundur dan dimensi kendaraan yang tidak sesuai.

(Hidupnya Kacau, Wanita Ini Terlilit Utang Karena Kecanduan Game, Dipecat hingga Kehilangan Pasangan)

Tidak hanya itu, kendaraan tersebut juga memiliki mesin ganda.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved