Hati-hati, Izin Operasional Travel Umrah ini Dibekukan, Ini Nama-nama Travelnya. . .
Mereka tak memenuhi standar pelayanan minimal," kata Kabid Haji dan Umrah Kemenag Jatim, Faridul Ilmi, Rabu (17/1/2018).
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kementerian Agama akhirnya membekukan atau mencabut izin operasinal sejumlah biro travel perjalanan umrah. Termasuk First Travel juga telah dibekukan.
Tercatat sejak 2015 sudah ada 13 travel umrah yang telah dicabut izin biro perjalanan umrah tersebut.
"Mereka tak boleh lagi melayani perjalanan umrah.
Mereka tak memenuhi standar pelayanan minimal," kata Kabid Haji dan Umrah Kemenag Jatim, Faridul Ilmi, Rabu (17/1/2018).
Diperkirakan, banyak jemaah umrah Jatim telah mempercayakan ke biro travel itu. Termasuk di dalamnya adalah jemaah yang direkrut First Travel.
Jemaahnya bahkan pernah mengadu ke Kemenag Jatim.
Baca: Lama Tinggal di Lokalisasi Dolly, Siswa SD di Surabaya ini Kecanduan Seks
Sebagaimana data yang disampaikan Kemenag, pada
2017 kemarin telah dibekukan izin operasional lima biro umrah. Yakni:
1. PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel)
2. PT. Biro Perjalanan Wisata Al-Utsmaniyah ( Hannien Tour)
3. PT. Al-Maha Tour Travel
4. PT. Assyifa Mandiri Wisata
5. PT Raudah Kharisma Wisata
Baca: Aneh, Pencuri Malah Membuang Motor Satpam PN Tulungagung
Sebelumnya pada 2016 lebih dulu membekukan biro travel umrah:
1. PT. Maulana
2. PT. Timur Sarana Tour & Travel
3. PT. Diva Sakinah
4. PT. Hikmah Sakti Perdana
Pada 2015, Kemenag lebih dulu mencabut izin operaiaonal biro umrah:
1. PT. Mediterrania Travel
2. PT. Mustaqbal Lima
3. PT. Ronalditya
4. PT. Kopindo Wisata
Baca: Dua Paslon Lolos Tes Kesehatan, Khofifah Terkendala Nama, Puti Kurang Ijazah SMA
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/kantor-first-travel-di-sidoarjo_20170829_232027.jpg)