Pinggang Baju Nyembul, Pria Bawa Sajam ini Berkeliaran di Bangkalan
Penegakan hukum oleh Polres Banglalan terhadap warga pembawa sajam ternyata belum sepenuhnya berdampak.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN - Penegakan hukum oleh Polres Banglalan terhadap warga pembawa senjata tajam (sajam) ternyata belum sepenuhnya berdampak.
Terbukti, patroli Unit Reskrim Polsek Konang menangkap seorang warga karena menyelipkan sebilah pisau di pinggangnya, Minggu (21/1/2018).
Pria tersebut yakni Abdul Rahman (43), warga asal Batu Ampar, Balikpapan Utara, Balikpapan. Ia ditangkap saat melintas di simpang empat Desa Bandung, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan.
"Patroli rutin anggota Unit Reskrim (Polsek Konang) mencurigai gelagat pria yang dibonceng. Setelah digeledah, kami menemukan pisau di balik bajunya," ungkap Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP Bidarudin.
Sementara, dijelaskannya, penggeledahan tubuh juga dilakukan polisi terhadap pengemudi sepeda motor namun tidak menemukan sajam.
"Pria tersebut tanpa hak mememiliki, menyimpan, dan menguasai senjata tajam berupa pisau. Tidak dilengkapi surat ijin yang sah dari pihak berwajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," jelasnya.
Kendati beralasan membawa pisau untuk menjaga diri, namun tindakan pria itu tidak cukup meloloskannya dari jeratan hukum.
"Ini sebagai upaya kami menekan angka tindak kriminalitas. Bagaimanapun, berkeliling membawa sajam di tempat umum tak bisa dibenarkan," pungkasnya.
Sementara itu, Kapolres Bangkalan AKBP Anissullah M Ridha menambahkan, sejauh ini sajam menjadi pemicu tingginya angka kriminalitas seperti penganiayaan berat hingga pembunuhan.
"Itu bukan budaya, tapi kebiasaan. Seperti merokok, kan sebuah kebiasaan. Tapi tidak disebut sebagai budaya. Jadi membawa sajam ke mana-mana bukan dalam lingkup budaya," imbuhnya.
Ia menegaskan, pihaknya tidak pernah memberi toleransi terhadap warga yang diketahui membawa sajam di jalan - jalan desa atau pun di perkotaan.
"Kami akan terus meningkatkan razia untuk mengurangi tindakan main hakim sendiri," tegas Anis.
Warga yang diperbolehkan membawa saja hanyalah seorang satpam yang sudah mempunyai kartu anggota dan petugas ronda di perkampungan yang sudah terdaftar di kepolisian.
"Sajam terbatas seperti parang atau celurit kecil yang mudah diselipkan di balik tubuhnya. Untuk perlindungan saat ronda. Itu pun, sajam tidak boleh bawa ke luar kampung, cukup di kawasan sekitar mereka tinggal," papar Anis.
Sepanjang tahun 2016 dan 2017, Polres Bangkalan telah memproses sebanyak 150 kasus kepemilikan berbagai jenis sajam. Dengan rincian, 84 kasus terjadi di tahun 2016 dan 66 kasus terjadi di tahun 2017.
"Ada penurunan sekitar 21,4 persen. Tahun ini kami akan terus menekan angka kasus kepemilikan sajam," pungkasnya. (Surya/Ahmad Faisol)