Begini Tanggapan Dokter R Saat Ditanya Soal Dugaan Kasus Pelecehan Seksual pada Calon Perawat
Terlapor dugaan kasus pelecehan seksual pada calon perawat di National Hospital Surabaya, memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terlapor dugaan kasus pelecehan seksual pada calon perawat di National Hospital Surabaya, Dokter R, memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan.
Pemeriksaan berlangsung di Ditreskrimum Polda Jatim, Selasa (30/1/2018) siang, sekitar pukul 12.00 WIB hingga 17.30 WIB.
Dalam pemeriksaar, Dokter R diharuskan menjawab 55 pertanyaan.
Kuasa hukum Dokter R, Syahrul Borman mengungkapkan, R yang menjabat sebagai dokter umum itu menerangkan pada penyidik, melalui kuasa hukumnya, berdasarkan surat tugas yang diberikannya saat itu.
(Bantah Lakukan Pelecehan Seksual pada Calon Perawat, Dokter R Katakan Telah Memeriksa Sesuai SOP)
Ditambah calon perawat tersebut datang untuk menjalani pemeriksaan, serta tidak ada tugas yang dibebankan kepada dokter lain, sehingga Dokter R lah yang melakukan tes saat itu.
Menurut Syahrul, pemeriksaan pada calon perawat memiliki sistematis yang berbeda antara pria dan wanita.
"Ya tentunya ada perbedaan, baik dari segi waktu dan perbedaan pemeriksaan, bahkan tergantung juga pada keluhan masing-masing calon perawat," ujar Syahrul, Selasa (30/1/2018).
Saat dikonfirmasi terkait dugaan kasus pelecehan pada calon perawat OP (22), Dokter R mengatakan agar menghubungi kuasa hukumnya.
(Dituding Selingkuh hingga Diminta Status PNS Dicabut, Atlet Angkat Besi Deni Berikan Klarifikasi)
"Nggak nggak, sudah sudah, silahkan tanya ke kuasa hukum saya," kata Dokter R lalu meninggalkan ruang penyidikan menggunakan sebuah mobil Suzuki Ertiga berwarna silver.
Syahrul mengatakan, pada saat kejadian, perawat yang seharusnya mendampingi calon perawat saat pemeriksaan tes kesehatan sudah minta kliennya.
Namun, dikarenakan perawat tersebut ada kepentingan lain, sehingga harus meninggalkan Dokter R dan OP di sebuah ruangan yang diduga menjadi tempat R melakukan hal yang disangkakan OP.
Melalui kuasa hukumnya, R membantah telah melakukan pelecehan seksual pada OP.