Bermodal Trik Mata Melotot, Pria ini Dengan Leluasa Rampas Ponsel Pelajar
Kasus perampasan ponsel pelajar sekarang memakai modus baru, yakni trik mata melotot hingga ...
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Sering keluar masuk penjara tak membuat pemuda ini jera. Kelakuannya bertindak kriminal menjadi-jadi.
Akibatnya, Fuad (27) warga Dusun Keset Desa Sidorejo, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan kembali ditangkap polisi setelah melakukan tindak pidana pencurian dan pemerasan.
Kini Fuad harus kembali meringkuk di penjara, lantaran melakukan tindak pemerasan kepada seorang pelajar Miftah (16) warga Dusun Ranga Desa Ngujungrejo Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan.
Pelaku diketahui mengancam dan memeras pada seorang pelajar bernama Miftah di Jalan Andanwangi Lamongan, Sabtu (23/1/2018).
Terungkap, Istri Pejabat Pamekasan Tewas di Tangan Geng Perampok, Sempat Melawan Hingga Nadi Putus
Dengan mengendarai Suzuki Spin sekitar pukul 19.00 WIB, tepatnya di belakang GOR pelaku membuntuti calon korban dari belakang.
Saat situasi memungkinan, pelaku langsung menghentikan laju kendaraan korban.
Alasannya, pada waktu di jalan korban telah melototi pelaku.
Korban pun diancam dan pelaku memukuli korban berkali-kali.
Karuan saja korban yang masih pelajar itu ketakutan.
Berhasil Produksi Biskuit Atasi Mual Pada lbu Hamil, Mahasiswa Unusa Malah Dimarahi Saat Magang
Dengan berbagai dalih, pelaku lantas minta uang dengan besaran tertentu.
Korban tidak bisa memenuhi permintaan tersangka.
Karena korban hanya memiliki uang Rp 6 ribu, pelaku akhirnya memaksa korban untuk menyerahkan handpone merk Vivo yang dibawa.
Korban hanya bisa pasrah menghadapi insiden yang dialaminya.