Curi Kayu Perhutani, Tiga Warga Digelandang Polisi Hingga . . .
tiga warga dengan enaknya memotong kayu milik Perhutani di kawasan hutan Pasir Putih, sampai hal tak terduga terjadi.
Penulis: Izi Hartono | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM.SITUBONDO - Tiga orang warga diamankan polisi ke Mapolres Situbondo, Senin (5/2/2018).
Mereka adalah H (38) warga Desa Pasir Putih, AW dan M, keduanya warga Desa Silowogo, Kecamatan Bungatan.
Ketiganya diamankan polisi saat diduga mencuri kayu milik Perhutani di kawasan hutan Pasir Putih.
Penangkapan tiga warga itu bermula dari laporan masyarakat terkait adanya pencurian kayu di hutan milk Perhutani.
Berbekal informasi tersebut, anggota Samapta Polres Situbondo langsung bergerak menuju lokasi sesuai laporan masyarakat itu.
Benar saja, saat polisi tiba mendapati ketiga warga sedang memotong kayu curian tersebut.
Selain mengamankan ketiga warga, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah senso, mesin serkel dan 21 gelondong kayu dan 15 kayu yang sudah dipotong.
Selanjutnya, untuk kepentingan proses penyidikan tiga orang warga dan barang bukti diamankan ke Mapolres Situbondo.
Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Nanang Priambodo, membenarkan penangkapan tiga orang warga saat diduga mencuri kayu milik perhutani di kawasan Pasir Putih tersebut.
"Saat ini ketiga warga itu masih diperiksa dan barang bukti sudah amankan di Mapolres," tegas Nanang. (Surya/Izi Hartono)