Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dilaporkan Chin Chin Terkait Dugaan Surat Kuasa Palsu, Begini Jawaban Abdul Malik

Chin Chin mengaku tahu persis, bagaimana bentuk dan ciri-ciri tanda tangan mantan suaminya itu.

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Alga W
TRIBUNJATIM.COM/PRADHITYA FAUZI
Trisulowati alias Chin Chin bersama kuasa hukum Hotman Paris Hutapea, menyerahkan sejumlah berkas pelaporan di Gedung SPKT Polda Jatim, Senin (5/2/2018). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan surat kuasa dalam gugatan pra peradilan yang diajukan Gunawan Angka Widjaja untuk melawan Polda Jatim ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, masih berlanjut.

Kini, kasus itu berujung pada pelaporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) oleh pelapor, Trisulowati alias Chin Chin, Senin (5/2/2018) pagi.

Saat itu, Chin Chin melapor sekitar pukul 10.15 WIB bersama kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea.

Sebelum Koma dan Meninggal, Guru Sampang Madura yang Tewas Dipukul Muridnya Sempat Lakukan Ini

Ketika itu, Chin-Chin melaporkan dua oknum pengacara yang memegang perkara pra peradilan itu, yakni EDN dan AM.

"Inisialnya EDN dan AM, kami laporkan terkait dugaan penyembunyian DPO, pemalsuan surat kuasa, dan menghalang-halangi penyidikan," tegas Chin Chin pada awak media.

Hampir bersamaan, Hotman mengatakan, pasal yang dipersangkakan untuk keduanya adalah Pasal 221 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan, dan Pasal 263 ayat 1 KUHP dengan hukuman ancaman 6 tahun penjara.

Aniaya Gurunya Hingga Tewas, Pelaku MH Murid SMAN 1 Torjun Sampang Madura Terkenal Nakal

Kata Hotman, untuk pengajuan gugatan pra peradilan, dua laporan polisi yaitu nomor Laporan Polisi (LP) 100 dan LP nomor 101, telah dikeluarkan.

Padahal, di LP Nomor 100, Gunawan baru saja ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (2/2/2018).

"Untuk surat kuasa, ditandatangani tanggal 27 Oktober 2017, artinya surat kuasa itu dibuat sebelum Gunawan menjadi tersangka," sahut Hotman.

Ia menambahkan, terkait surat kuasa yang ada itu, Kepaniteraan Pidana di PN Surabaya seharusnya tak menerima.

"Ya dari awal tidak layak untuk disidangkan, layak untuk ditolak," lanjut pria yang selalu tampil nyentrik itu.

Kumpulan Benda Raksasa di Luar Nalar Manusia dan Bisa Buat 1 Kampung, No 6 Bakal Bikin Mulut Lecet

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved