Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Warga Tuban ini Awalnya Pinjam Mobil, Malah Dijual ke Orang Lain, lalu. . .

M Sholekudin (39), warga Desa Glodog, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur harus meringkuk di tahanan karena menggelapkan mobil

Editor: Yoni Iskandar
surya/Sudarsono
Pelaku penggelapan mobil di Tuban 

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - M Sholekudin (39), warga Desa Glodog, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur harus meringkuk di tahanan karena menggelapkan mobil Avanza bernopol N-1912-KD.

Bermodus meminjam, pelaku justru menggelapkan mobil milik korban, Bahrowi (54), warga Kelurahan Panyuran, Kecamatan palang, Tuban.

Pelaku baru saja kita tangkap, karena menjual mobil yang bukan miliknya," kata Kapolsek Palang, AKP Simun, Selasa (6/2/2018).

Penangkapan yang dilakukan petugas berdasarkan laporan korban pada bulan Februari.

Baca: Khofifah Indar Parawansa Dampingi Zulkifli Hasan di Acara Tekad Pemenangan PAN pada Pilkada Jatim

Awalnya, saat meminjam mobil pelaku minta diantar temannya karena tidak berani. Itu terjadi awal Desember kemarin.

Pelaku bilang hanya meminjam tiga hari saja, setelah itu dikembalikan. Namun, ternyata dalam kurun waktu tersebut pelaku tak kunjung datang, hingga akhirnya korban melaporkan ke Polsek.

"Ya karena tidak dikembalikan akhirnya korban melapor, kita selidiki ternyata di jual di Bojonegoro," ungkap perwira dengan tiga balok dipundak itu.

Baca: Hadapi Long Week End 16-18 Februari, Sriwijaya Air Tambah 21.168 Kursi

Petugas juga memeriksa saksi-saksi yang ada, termasuk teman pelaku yang mengantar meminjam mobil.

Untuk kerugian yang dialami korban ditaksir 115 juta.

"Tersangka kita jerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan, ancaman pidananya maksimal 4 tahun penjara," pungkas Kapolsek. (Surya/Mochamad Sudarsono)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved