Sidang Kasus Merintangi Penyidikan KPK Digelar Hari Ini, Praperadilan Fredrich Yunadi Resmi Gugur
Jaksa penuntut umum pada KPK akan membeberkan fakta-fakta serta peran Fredrich dalam kasus hilangnya Setya Novanto.
TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Sidang perdana kasus dugaan merintangi proses penyidikan yang menyeret pengacara Fredrich Yunadi akan dilaksanakan hari ini, Kamis (8/2/2018)
Pengadilan akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menegaskan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu dipastikan akan menggugurkan gugatan praperadilan Fredrich.
"Sesuai dengan ketentuan di KUHAP dan juga putusan MK, ketika persidangan sudah dimulai, ditandai dengan dibukanya persidangan oleh majelis hakim, maka tentu proses praperadilan akan gugur," terang Febri.
(Perhiasan dari Luar Negeri dan Uang Ratusan Juta Milik Warga Tuban Digasak Maling)
Febri menambahkan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta nanti, jaksa penuntut umum pada KPK akan membeberkan fakta-fakta serta peran Fredrich dalam kasus hilangnya Setya Novanto.
Diketahui sidang Fredrich akan dipimpin oleh Hakim Ketua Zaifuddin Zuhri.
Sementara anggota majelis hakimnya, yakni Sigit Herman Binaji, Mahfuddin, Duta Baskara.
Adapun sebagai panitera ialah Titi Sansiwi.
(Resmi! Piala Gubernur Kaltim 2018 Diundur, Ini Jadwal Terbarunya)
Sebelumnya, penyidik KPK telah merampungkan berkas penyidikan Fredrich Yunadi dan melimpahkan ke penuntutan pada Kamis (1/2/2018) atau empat hari sebelum sidang perdana praperadilan Fredrich digelar di PN Jakarta Selatan.
Sidang praperadilan perdana Fredrich ditunda karena pihak KPK melalui biro hukum tidak menghadiri sidang tersebut. KPK beralasan ingin mematangkan berkas untuk menghadapi gugatan tersebut.
Sidang perdana praperadilan Fredrich seharusnya digelar pada Senin, 5 Februari 2018 lalu.
Fredrich mengajukan praperadilan karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Dia beralasan, ia memiliki hak imunitas sebagai seorang pengacara.