Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilgub Jatim 2018

Besok, KPU Tetapkan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur rencananya akan mengumumkan penetapan calon bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim besok

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Yoni Iskandar
Kolase
Khofifah - Emil Dardak (foto kiri) dan Gus Ipul - Puti Guntur Soekarno 

TRIBUNJATIM.COM. SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur rencananya akan mengumumkan penetapan calon bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim besok, Senin (12/2/2018).

Berdasarkan penjelasan Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito, berkas kedua pasangan calon dinyatakan lengkap.

Baik pasangan Saifullah Yusuf - Puti Guntur Soekarno maupun pasangan Khofifah Indar Parawansa - Emil Elestianto Dardak disebut telah mengumpulkan seluruh berkas calon maupun pencalonan.

"Sehingga, kami tinggak mengumumkan saja. Sejauh ini, tidak ada masalah," ujar Eko saat dikonfirmasi di Surabaya, Minggu (11/2/2018).

Dikonfirmasi terpisah, Komisioner KPU Jatim, M Arbayanto menambahkan bahwa beberapa berkas syarat calon juga telah dilengkapi oleh masing-masing calon.

Di antaranya adalah surat izin cuti dari bakal calon Gubernur Saifullah Yusuf (Gus Ipul) serta bakal calon Wakil Gubernur Emil Elistianto Dardak yang diserahkan pada Rabu (7/2/2018).

Untuk diketahui, saat ini Gus Ipul merupakan Wakil Gubernur Jatim yang masa jabatannya habis pada Februari 2019.

Kemudian, Emil Dardak adalah Bupati Trenggalek.

Baca: Saat Ayam Kampus Jatuh Cinta, Terungkap Caranya Menjalin Kasih ke Pria yang Bukan Pelanggan

"Keduanya sudah menyerahkan surat izin cuti dari posisinya masing-masing," ujar Arba' di Surabaya.

Menurutnya, surat izin cuti menjadi salah satu dari syarat calon bagi para bakal calon untuk menjadi peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diselenggarakan 27 Juni 2018.

"Padahal, sebenarnya surat keputusan cuti boleh diserahkan pada hari pertama kampanye (15/2/2018). Namun, mereka sudah menyerahkannya sepekan sebelum masa kampanye dimulai," jelasnya.

Baca: Mesum Bersama Penyanyi Dangut di kamar Kos, PNS Sumenep ini Digerebek Satpool PP

Sementara itu, untuk bakal calon Gubernur Khofifah Indar Parawansa dan bakal calon Wakil Gubernur Puti Guntur Soekarno tidak ada surat izin cuti.

Sebab, keduanya sudah mengundurkan diri dari posisinya, yaitu Menteri Sosial RI maupun anggota DPR RI.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved