Ingat Mulai 24 Februari, Motor Tak Boleh Lewat Jalan Protokol A Yani
Satlantas Polrestabes Surabaya mengupayakan sosialisasi kepada para pengendara R2 untuk tidak melewati Jalan Protoko Ahamd Yani, Surabaya.
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sejak beberapa waktu lalu, Satlantas Polrestabes Surabaya mengupayakan sosialisasi kepada para pengendara R2 untuk tidak melewati Jalan Protoko Ahamd Yani, Surabaya.
Sosialisasi ini dilakukan hampir setiap pagi hari, saat sejumlah pengendara dari Sidoarjo dan Mojokerto masuk ke kota Surabaya, lewat depan City of Tomorrow.
AKBP Eva Guna Pandia, Kasatlantas Polrestabes Surabaya menegaskan bahwa upaya sosialisasi dilakukan sampai 24 Februari nanti. Di atas tanggal tersebut, maka akan dikenai tindakan tilang.
"Kami berharap masyarakat menaati rambu demi keselamatan pengendara," katanya.
Baca: 4 Fakta Asal Usul Sebutan Pelakor yang Sering Viral, Berhubungan dengan Artis hingga Sosok Seram Ini
Selain pengendara R2 dari Sidoarjo dan monokerto, pengendara R2 dari A Yani arah Sidoarjo yang ingin putar balik ke arah Surabaya juga tidak diperbolehkan.
Putar balik di depan City of Tomorrow itu hanya untuk kendaraan roda 4 saja. Sementara R2 harus berputar lewat bundaran Waru.
Baca: Habib Rizieq Shihab Batalkan Rencana Pulang ke Indonesia di Detik-detik Terakhir, Apa Alasannya?
Rambu baik gambar maupun tulisan dalam ukuran besar sebenarnya sudah dipasang dan menghiasi sepanjang jalan. Namun sejunlah pengendara hingga kini masih terlihat melanggar, terlebih jika bundaran waru macet saat siang atau sore hari. (Pipit Maulidiya)