Alami Kenaikan, Pertamina Tetapkan Harga Baru BBM Non Penugasan
PT Pertamina (Persero) menetapkan harga baru jenis bahan bakar minyak umum yang berlaku mulai pada Sabtu, 24 Februari 2018 pukul 00.00 waktu setempat
Penulis: Arie Noer Rachmawati | Editor: Dwi Prastika
Laporan wartawan TribunJatim.com, Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - PT Pertamina (Persero) menetapkan harga baru jenis bahan bakar minyak umum (bahan bakar minyak non penugasan) yang berlaku mulai pada Sabtu, 24 Februari 2018 pukul 00.00 waktu setempat.
Adapun jenis BBM yang mengalami penurunan harga adalah seluruh jenia BBM umum, yakni Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex.
Berdasarkan keterangan rilisnya pada Minggu (25/2/2018), Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero), Adiatma Sardjito, mengatakan evaluasi harga jual BBM jenis umum atau BBM penugasan akan dilakukan secara periodik.
(6 Fakta Danau Sunter, Lokasi Tanding Menteri Susi dan Sandiaga Uno, Bisa Gak Ya Jadi Kayak di Swiss?)
"Jika harga minyak dunia bergerak naik, maka harga jual BBM hingga ke konsumen harus mengalami penyesuaian. Kondisi yang sebaliknya juga bisa terjadi," jelasnya.
Untuk harga BBM umum jenis Pertamax di wilayah Sumut, Bengkulu, Jakarta, Jabar, Banten, Jateng, Yogyakarta, Jatim, Bali, Kalteng, Kaltim, Kalsel, dan Kaltara ditetapkan mengalami kenaikan Rp 300 per liter menjadi Rp 8.900 per liter dari harga sebelumya Rp 8.600 per liter.
Demikian pula, harga Pertamax di Aceh, Sumbar, Riau, Jambi, Sumsel, Babel, Lampung, dan NTB mengalami kenaikan Rp 300 per liter menjadi Rp 9.000 per liter dibandingkan sebelumnya Rp 8.700 per liter.
Adiatma mengatakan, harga BBM umum jenis Pertamax Turbo mulai Sabtu (24/2/2018) di wilayah Jakarta, Banten, dan Jabar ditetapkan Rp 10.100 per liter.
(Waspadai Serangan Jantung yang Sebabkan Artis Sridevi Meninggal, Kenali Gejala dan Faktor Pemicunya)
Kemudian di Jateng, DIY, Jatim dan Bali menjadi Rp 10.150 per liter dan di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Batam, Jambi, Sumsel, Lampung, dan NTB ditetapkan Rp 10.200 per liter.
Selanjutnya, harga BBM umum jenis Dexlite di Aceh, Sumut, Sumbar, Bengkulu, Jakarta, Banten, Jabar, Jateng, DIY, Jatim, Bali, NTB, dan NTT ditetapkan Rp 8.100 per liter.
Lanjut di Jambi, Sumsel, Babel, Lampung, Kalimantan dan Sulawesi menjadi Rp 8.250 per liter dan di Riau, Kepri, dan Batam Rp 8.400 per liter, sedangkan di Maluku dan Papua ditetapkan Rp 8.550 per liter.
(7 Fakta Sridevi, Artis Bollywood yang Meninggal, Mulai Siluman Ular hingga Rumor Perselingkuhan)
Untuk harga Pertamina Dex, menurut Adiatma, di wilayah Sumut, Jakarta, Banten, dan Jabar ditetapkan Rp 10.000 per liter dan di Jateng, DIY, Jatim, Kepri, Sumsel, dan Lampung ditetapkan Rp 10.100 per liter.
Menurut Adiatma, penyesuaian harga BBM jenis umum ini terjadi di semua wilayah dengan kenaikan rata-rata di antara Rp 100 hingga Rp 300.