Tolak Pengesahan UU MD3, Aliansi Gabungan OKP Unjuk Rasa Kantor DPRD Sampang
(GMNI, GPS, HMI, FORMASA, dan IPK Sampang) berunjuk rasa di depan kantor DPRD Kabupaten Sampang, Senin (26/2/2018).
Penulis: Khairul Amin | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SUMENEP - Tolak Pengesahan UU MD3, aliansi gabungan Organisasi Kemasyarakatan & Pemuda (OKP) Sampang yang terdiri dari (GMNI, GPS, HMI, FORMASA, dan IPK Sampang) berunjuk rasa di depan kantor DPRD Kabupaten Sampang, Senin (26/2/2018).
Massa aksi menuding susunan pengesahan revisi UU MD3 tergolong kontroversial dan terbukti berpotensi tumpang tindih dengan aturan perundangan yang lain.
“Secara tegas, kami menolak pengesahan UU MD3, ini adalah bagian dari aturan yang mengkriminalisasi rakyat,” terang Abhu Thalib, koordinator aksi pada Tribunjatim.com.
Abhu Thalib juga menerangkan bahwa pengesahan UU MD3 tersebut terdapat pasal-pasal yang terindikasi terdapat muatan politik, seperti di pasal Pasal 245, Pasal 73 ayat 4, dan Pasal 122 huruf k.
Baca: Madura United Telan Kekalahan Beruntun, Gomes Diminta Mundur
“Pasal-pasal terebut hanya akan menjadikan lembaga pemerintah (DPR) akan kebal hukum,” tegas Abhu Thalib.
Massa aksi menuntut tiga hal: a) Menolak RUU MD3. b) Mendesak Presiden membuat Perpu pembatalan RUU MD3. c) Mengancam golput pada tahun 2019 jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.
Baca: 5 Fakta Penculikan dan Perkosaan Gadis Cilik di Hutan, dari Naik Motor 12 Jam hingga Nasi Goreng
"Bila sikap dan pernyataan ini tidak dipenuhi, kami akan lakukan gerakan Golput pada tahun 2019. Karena dengan ini eksistensi wakil rakyat sama halnya tidak ada," desak Thalib dengan suara tegas.
Aksi dari OKP disambut baik oleh Fauzan Adima, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sampang. Fauzan berjanji akan menyampaikan aspirasi dari OKP pada DPRD pusat.
“Kami tampung tuntutan adik-adik, nanti saya sampaikan pada PDR RI,” terangnya.(Khairul Amin).