Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Hingga Februari 2018 Polda Jatim Temukan 250 Kasus Pungli

“Tingkat Jawa Timur, Tim Saber Pungli sudah temukan 250 kasus,” terang AKBP Dr Adang Oktori, Analis bidang hukum, Polda Jawa Timur

Penulis: Khairul Amin | Editor: Yoni Iskandar
Surya/khairul Amin
Analis Bidang Hukum, Polda Jawa Timur, AKBP Dr. Adang Oktori saat memberikan keterangan pada media. 

 TRIBUNJATIM.COM, SUMENEP – Kasus pungutan liar terus bertambah, bahkan beberapa tim Saber Pungli menangkap basah pejabat daerah.

“Hingga saat ini di tingkat Jawa Timur, Tim Saber Pungli sudah temukan 250 kasus,” terang AKBP Dr Adang Oktori, Analis bidang hukum, Polda Jawa Timur saat ditemui setelah memberikan sosialisasi di Pendopo, Kabupaten Sumenep, Selasa (27/2/2018).

Menurut Adang, dari jumlah tersebut, sudah lebih dari separuh dilakukan proses hukum.

“Bahkan sebagian sudah masuk penjara,” tegas Adang.

Adang juga menegaskan bahwa dirinya tidak main-main terhadap kepala desa yang tidak serius melaksanakan tugas, bahkan terindikasi menguntungkan kekayaan diri sendiri.

Baca: Cegah Tindak Pidana Korupsi, Polda Jatim Berikan Sosialisasi di Sumenep

Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) akan terus bekerja.

“Sudah ada 19 kepala desa yang kami proses, dengan rincian empat di Bojonegoro, lainnya di Jember, Megetan, Malang, dan seterusnya,” terang Adang.

Menurut Adang, pelanggaran yang dilakukan oleh kepala desa di dominasi dari penyimpangan pengadaan barang dari dana desa.

Adang menekankan bahwa keinginan utama dari pemerintah terhadap dana desa adalah swakelola, bukan ditenderkan.

“Dengan swakelola, masyarakat juga ikut membangun dan memiliki rasa tanggung jawab,” terang Adang.

Sementara, jika ditenderkan akan terjadi banyak pengurangan.

Baca: Depresi Ditinggal Istri, Pria Asal Sidoarjo ini Pilih Bunuh Diri

“Karena kan PT juga ingin dapat untung, akhirnya terget pekerjaan yang ingin dicapai tidak terpenuhi,” tegas Adang.

Ditenderkanpun berpotensi terjadi pelanggaran jika mikanismenya keliru.

“Tender kan ada syarat khusus, misal kualifikasi rekanan, nilai tender, dan lain sebagainya, misal hanya Rp 200 juta tidak perlu ditenderkan,” tegas Adang. (Khariul Amin).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved