Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sambil Ngamen di Bus, Pria ini Edarkan Narkoba

demi mengeruk untung berlimpah, pengamen bus antar kota ini memilih mengederkan narkoba.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Mujib Anwar
SURYA/HANIF MANSHURI
Peredaran pil dobel L oleh pengamen di Lamongan, Rabu (28/2/2018). 

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Sepandai-pandai orang membungkus terasi, pasti baunya akan tercium juga.

Hal ini dialami Lugito (35) asal Desa Ngablak RT 14 RW 02 Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro.

Sembari ngamen dan agar tidak diketahui modusnya, Lugito kerap menjajakan pil doble L ke para pelanggannya.

Namun, bisnis yang dinikmati setiap hari itu harus terhenti setelah modusnya berhasil diendus polisi. 

Tersangka ditangkap Panit 1 Reskrim Polsek Kota Lamongan di jalan Panglima Sudirman.

Pjs Subbag Humas Polres Lamongan Iptu Sunaryono mengatakan, penangkapan tersangka bermula ketika pukul 10.00 WIB unit reskrim Polsek Kora mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba yang dijajakan pelaku yang setiap hari mengamen di bus Bojonegoro - Surabaya 

"Dia mangkal di depan Stasiun Lamongan. Nah, saat sedang mangkal itulah, pelaku menyempatkan waktu untuk menjajakan barang dagangannya," ujarnya, Rabu (28/2/2018).

Ulah Lugito itu diketahui banyak pengguna jalan dan awak bus serta beberapa orang tukang ojek yang mangkal di depan Stasiun Lamongan.

Aksi pelaku sampai ke telinga polisi dan unit Reskrim dipimpin Panit 1 Ipda Amin bersama anggotanya melakukan penyelidikan.

Mengerucut ke tersangka Lugito dan tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti pil doble L dari tangan tersangka sebanyak 106 butir pil Doble L.

Pil itu ternyata sudah dikemas dengan menggunakan kertas grenjeng rokok sebanyak 10 kemasan masing-masing kemasan 10 butir dan 6 butir.

"Biar mudah melepasnya (menjajakannya, red)," aku Lugito kepada polisi.

Tersangka tidak berkutik dan langsung diamankan ke Polsek Kota untuk pengembangan penyelidikan.

"Kita berusaha untuk mengembangkan jaringan tersangka," tegas Sunaryono.

Tersangka dijerat pasal 196 dan pasal 197 jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. (Surya/Hanif Manshuri)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved