4 Tersangka Penyebar Hoax dan SARA di Jatim Diamankan, Astaga di Antaranya Ada yang Berprofesi Guru!
Polda Jatim menangkap empat tersangka penyebar hoax dan SARA di Jawa Timur.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Alga W
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polda Jatim menangkap empat tersangka penyebar hoax dan SARA.
Keempatnya dipamerkan saat press release terkait penyebaran SARA, ujaran kebencian, dan hoax, di Bidhumas Polda Jatim, Jumat (2/3/2018) siang.
Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara Syaifudin menuturkan, pihaknya tengah mendalami kasus itu.
Biasa Bermake Up, Wajah Asli Roro Fitria Saat Dipenjara Nyaris Tak Dikenali, Ini Kata Mbah Mijan
Adapun beberapa tersangka yang diamankan adalah sebagai berikut:
Muhammad Faizal Arifin (34) alias Itong, asal Jalan Bulak Jaya 2 Nomor 1b, Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Surabaya yang bekerja sebagai security di gudang.
Jazuri (22) asal Jalan Untung Suropati, Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, pegawai swasta.
Sofyan (36) asal Dusun Toko Kelurahan Sumur Dalam, Kecamatan Besuk, Probolinggo, pegawai swasta.
Minandar (39) asal Jalan Blimbing Kabupaten Sumenep, Madura, guru.
Mengaku Suka Kalap Saat Beli Baju, Nia Ramadhani Buka-bukaan Soal Uang Jatah dari Suaminya
Tersangka bernama Arifin lah yang ditahan, sedangkan ketiga tersangka lainnya sedang dalam proses lidik.
Arifin sendiri mengaku menyesal telah melakukan hal itu.
Pasalnya, ia mengunggah tulisan-tulisan itu tanpa disadari bila masuk dalam kategori hoax dan melanggar hukum.
Arifin juga mengaku tidak mendapat keuntungan dalam hal tersebut.