Pilgub Jatim 2018
Karena Hal Ini, Tim Hukum Paslon Khofifah-Emil Nilai Panwaslu Tebang Pilih
Sesuai peraturan KPU sejak tanggal 15 Februari 2018, alat peraga kampanye dari kedua pasangan calon di Pilgub Jatim seharusnya sudah diturunkan.
Penulis: Aqwamit Torik | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aqwamit Torik
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sesuai peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), sejak tanggal 15 Februari 2018, alat peraga kampanye dari kedua pasangan calon di Pilgub Jatim seharusnya sudah diturunkan.
Namun, pada praktiknya, di beberapa tempat di Kota Surabaya, sejumlah APK masih terpasang, meskipun penertiban dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah dilakukan.
Satu contohnya, di sejumlah billboard di Surabaya, masih memajang foto dari pasangan calon.
(Agar Ada Proteksi untuk Pedagang, Khofifah Indar Parawansa Ingin Bangun Bank Pasar)
Menurut Ketua tim hukum dan advokasi Khofifah-Emil, Hadi Mulyo Utomo, aturan tersebut jelas tertuang dalam PKPU nomor 4, tahun 2017.
Hadi dalam konteks ini menilai pihak pengawas Pemilu masih tebang pilih dalam penertiban APK.
"Penertiban APK malah lebih dominan menyasar pada Paslon nomor urut 1," jelas Hadi Mulyo Utomo, Selasa (6/3/2018).
Seperti yang diketahui, pasangan calon nomor 1 adalah Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak.
(Jika Terpilih Jadi Gubernur, Khofifah Indar Parawansa Prioritaskan 51 Pantai Masuk RPJMD Jatim)
"Saya tidak mau mengasumsikan cenderung memihak sebelah, tapi Panwaslu tidak menerapkan prinsip yang sama dalam situasi yang sama," ungkap Hadi.
Hadi menambahkan, beberapa billboard di Kota Surabaya masih terpasang gambar dukungan untuk Paslon nomor 2.
Beberapa titik tersebut di antaranya Fly Over Pasar Kupang, Wiyung, Jalan Kayoon, dan Dharmahusada.
Selain itu, Hadi juga masih meyakini ada banyak lagi.
(Lirik Lagu WANNA ONE - I.P.U (I Promise You), Single Spesial untuk Fans Tercinta, Nyanyi Bareng Yuk!)
Untuk konteks APK, billboard bukan bagian dari Desain APK Paslon yang disetujui KPU.
"Saat kami protes, Panwaslu minta pemilik reklame agar menurunkan, namun karena pemasangan sesuai kesepakatan sewa dengan pemilik, ya sama aja bohong, karena Panwaslu gak berani lakukan upaya paksa," tegas Hadi.