Polres Situbondo Razia Toko Minuman, Polisi Temukan Puluhan Botol Miras Berbagai Merek Ilegal
Satuan Rekoba Polres Situbondo, Jawa Timur menggeledahan di toko minuman di jalan WR Supratman, Kelurahan Patokan, Kecamatan Situbondo
Penulis: Izi Hartono | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SITUBONDO - Satuan Rekoba Polres Situbondo, Jawa Timur menggeledahan di toko minuman di jalan WR Supratman, Kelurahan Patokan, Kecamatan Situbondo, dirazia polisi.
Penggeledahan itu dilakukan karena di toko tersebut ditenggarai menjual minuman keras ( Miras) ilegal.
Hasilnya, dalam penggeledahan yang berlangsung sekitar pukul 21.45 WIB tersebut, polisi berhasil menyita puluhan minuman keras berbagai merek.
Baca: Budianto, Sopir Truk Galon Sebut Nama Kernet Tolong, Tolong, Kusno
Diantaranya, sebanyak 60 botol Stanley, 30 botol anggur merah, 3 botol Mansion dan dua botol Vodka.
Selanjutnya, untuk kepetingan proses penyelidikan puluhan botol miras diamankan ke Mapolres Situbondo guna penyeliikan lebih lanjut.
Baca: Tolak Kedatangan Presiden Jokowi di Tuban, Ini 5 Tuntutan Mahasiswa
Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo mengatakan razia miras dalam rangka menekan dan mengawasi peredaran miras di wilayah Situbondo, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 (1 dan 2) Jo Pasal 5 PERDA Nomor 14 Tahun 2008 tentang pengawasan dan pengendalian peredaran minuman keras.
" Barang bukti puluhan botol miras, tadi malam sudah diamankan ke Polres," ujar Iptu Nanang Priyambodo. ( Surya/ izi hartono)