Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sejumlah Wilayah di Surabaya Alami Kenaikan Tarif Pajak Bumi dan Bangunan

Kenaikan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) terjadi di beberapa wilayah di Surabaya.

Penulis: Nurul Aini | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/NURUL AINI
Yusron Sumartono, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah Kota Surabaya 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nurul Aini

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kenaikan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) terjadi di beberapa wilayah di Surabaya.

Angka kenaikan cukup variatif, dari angka wajar hingga ada yang tiga kali lipat.

Yusron Sumartono, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah Kota Surabaya membenarkan adanya kenaikan.

Ia mengatakan, kenaikan terjadi karena berbagai kemungkinan, seperti kenaikan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) pada objek pajak PBB.

(GP Ansor Surabaya akan Beri Pengawalan Ketat pada Ery Cahyadi dan Keluarga Pasca Insiden Penembakan)

"Kenaikan PBB bisa dipengaruhi NJOP kemudian tarif pajak itu sendiri," kata Yusron, Kamis (15/3/2018).

Kenaikan yang terjadi di Surabaya, kata Yusron adalah dampak dari kenaikan harga jual objek pajak.

"Artinya kan nilai jual di kawasan tersebut semakin mahal," kata Yusron.

Kenaikan dapat disebabkan fasilitas di kawasan tersebut semakin baik seperti kondisi lingkungan, jalan dan fasilitas umum.

(Percantik Tata Ruang Kota, Bola Warna-warni Hiasi Trotoar Surabaya)

Yusron mengatakan, kenaikan pajak di kawasan Surabaya sudah lumrah terjadi setiap tahunnya.

"Besaran PBB yang masyarakat bayar seperti di Surabaya ini tiap tahun selalu berkembang, selalu naik," kata Yusron.

Yuk subscribe YouTube Channel TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved