Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Lyra Virna Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Fakta di Balik Kasus yang Menjeratnya

Pasalnya, Lyra Virna resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya.

Penulis: Pipin Tri Anjani | Editor: Edwin Fajerial
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Lyra Virna mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk melaporkan Lasty Annisa, pemilik sebuah agen travel 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pipin Tri Anjani

TRIBUNJATIM.COM - Kabar tak sedap dari artis Lyra Virna.

Pasalnya, Lyra Virna resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya.

Seperti yang diketahui, Lyra Virna terjerat kasus pencemaran nama baik terkait konflik dengan ADA Tours.

Dilansir dari Tribunnews, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menerangkan, penyidik meningkatkan status Lyra Virna dari saksi terlapor menjadi tersangka.

Peningkatan status sebagai tersangka tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan nomor B/5795/III/2018/Datro pertanggal 16 Maret 2018.

"Ya kita naikan statusnya menjadi tersangka pada Jumat tanggal 16 lalu," ujar Argo saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (20/3/2018).

Dilansir dari berbagai sumber artikel, berikut beberapa fakta kasus yang menjerat Lyra Virna hingga menjadi tersangka.

1. Dilaporkan pada Mei 2017 lalu

Lyra Virna dilpaorkan oleh Lasty Annisa pada Mei 2017 lalu. L

Lasty Annisa merupakan pemiliki 'Ada Tour dan Travel'.

Dilansir dari Tribunnews.com, ia melaporkan Lyra ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.

2. Kronolgi

Awal mula kasus pencemaran nama baik yang terjadi saat Lyra Virna dan suami berencana pergi ibadah haji.

Mereka pergi haji dengan menggunakan jasa travel ADA Tours.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved