Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Lyra Virna Jadi Tersangka, Sang Suami Rupanya Juga Pernah Berurusan dengan Polisi Gara-gara ini!

Polisi menetapkan Lyra Virna sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik. Rupanya, sang suami juga pernah terlibat kasus!

Penulis: Pipin Tri Anjani | Editor: Agustina Widyastuti
TRIBUNJATIM.COM/Kolase
Lyra Virna dan suaminya, Muhammad Fadlan 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pipin Tri Anjani

TRIBUNJATIM.COM - Polisi menetapkan Lyra Virna sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik.

Dilansir dari Tribunnews, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menerangkan, penyidik meningkatkan status Lyra Virna dari saksi terlapor menjadi tersangka.

Peningkatan status sebagai tersangka tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan nomor B/5795/III/2018/Datro pertanggal 16 Maret 2018.

ITS Surabaya Gelar Bursa Karir ke-35, Ada 1000 Peluang Kerja untuk Fresh Graduate, Catat Tanggalnya!

Lyra Virna dilaporkan oleh pemiliki biro ADA Tour karena curhatannya di Instagram.

Ia dilaporkan Lasty pemilik biro ADA Tour pada tanggal 19 Mei 2017 dalam laporan polisi bernomor LP/2424/V/2017/PMJ/Ditreskrimsus, Lyra dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui ITE.

Awal mulanya, Lyra Virna dan suami berencana pergi ibadah haji.

Mereka pergi haji dengan menggunakan jasa travel ADA Tour.

Dilansir dari Grid.id, mereka telah membayar Rp 203 juta, namun tak kunjung diberangkatkan.

Kiai Gondrong Ramaikan Harlah Lesbumi di PCNU Surabaya

Hingga akhirnya, Lyra Virna membatalkan keberangkatannya dan meminta uang dikembalikan.

Namun, pihak Lyra mengatakan ADA Tour tidak dapat dihubungi setelah mengembalikan uang Rp 50 juta.

Sedangkan pihak travel mengatakan jika uang Lyra sudah dikembalikan sejak pertama kali mereka membatalkan keberangkatan.

Kini, Lyra ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak kepolisian menemukan bukti yang cukup.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved