Muat Rokok Tanpa Bea Cukai, Sebuah Kapal Diamankan Polres Sumenep
Kasat Pol Airud Polres Sumenep mengamankan satu kapal bermuatan rokok tanpa bea cukai, Minggu (25/3/2018) sekira pukul 17.30 WIB.
Penulis: Khairul Amin | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SUMENEP - Sat Pol Airud Polres Sumenep mengamankan satu kapal bermuatan rokok tanpa bea cukai, Minggu (25/3/2018) sekira pukul 17.30 WIB.
"Pengamanan dilakukan setelah petugas memeriksa muatan kapal KM Dharma Bahari Sumekar ditemukan rokok tanpa bea cukai," terang Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Abdul Mukit, Senin (26/3/2018).
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan Kapal tersebut ditemukan 400 Press (slop) rokok merk CAHAYA PRO MILD.
"Barang bukti tersebut di amankan di Mako SatPolairud Polres Sumenep, guna proses penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Baca: Gara-gara Smartphone, Angka Perceraian dan Perselingkuhan di Lamongan Meningkat
Mukit menambahkan, Senin (26/3/2018), sekira pukul 09,00 WIB. Di laksanakan Gelar Perkara dengan Staf Penyidik Bea Cukai.
"Hasil gelar perkara menunjukkan bahwa memang benar tersangka telah melanggar pasal 29 ayat 2 (a) UU 39 tahun 2007, tentang cukai," terangnya.
Menurut Mukit, barang bukti saat ini telah diserahkan pada pihak Bea Cukai.
"Saat ini barang bukti diserahkan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea & Cukai tipe Madya Pabean C Madura untuk dilakulan penyelidikan lebih lanjut oleh Bea Cukai Kalianget krn pemilik barang msh blm diketemukan," pungkasnya. (Amn).