Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Mantan Kepala Dinas PU Malang, Jarot Edy Sulistiyono divonis Majelis hakim 2 Tahun Penjara

Mantan Kepala Dinas PU Kota Malang, Jarot Edy Sulistiyono, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Surabaya pada Selasa, (3/4/2018).

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Terdakwa Jarot Edy Sulistiyo, saat berkonsultasi dengan kuasa hukumnya di Ruang Cakra, saat menjalani sidang putusan. Selasa, (3/4/2018). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang, Jarot Edy Sulistiyo,Jmenjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Surabaya pada Selasa, (3/4/2018).

Hakim memutuskan Jarot terbukti telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberi uang sebesar Rp 700 juta, kepada Moch. Arief Wicaksono.

Dana tersebut ditujukan untuk persetujuan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD), kota Malang, tahun anggaran 2015.

Majelis Hakim yang diketuai H. R. Unggul Warsito, menolak pledoi yang diajukan, serta memvonis Jarot dengan hukuman penjara selama 2 Tahun 8 bulan, dan denda sebesar Rp 100 Juta subsider 3 bulan.

(Bisa Keracunan hingga Mati, Inilah 5 Makanan yang Tidak Boleh Diberikan pada Kucing dan Anjing)

Sebagaimana tindakannya tersebut, ia dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI no. 91 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU no 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 111 KUHP.  

“Mengadili menyatakan terdakwa terbukti bersalah, menjatuhkan pidana dengan penjara 2 tahun 8 bulan dengan denda sebesar Rp 100 Juta subsider 3 bulan,” kata hakim ketua Unggul saat membacakan vonis.

Mendengar vonis tersebut, Jarot berkonsultasi dengan kuasa hukumnya. Ia mengaku masih pikir-pikir menerima vonis tersebut.

“Kami masih pikir-pikir yang mulia,” jawab Jarot sebelum sidang ditutup.

Secara terpisah Jaksa Penuntut Umum Adi Kurniawan, juga masih pikir-pikir.

“Jadi terdakwa disini terbukti telah menberi suap kepada terdakwa Arif Wicaksono, terkait dengan putusan baik terdakwa dan kami juga masih pikir-pikir,” jelas Adi Kurniawan.

(Agar Tak Tertipu, Cermati 5 Ciri-ciri Semangka yang Segar dan Manis Berikut, No 4 Sering Diabaikan!)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved