Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

5 Fakta Sidang Dugaan Narkoba Jennifer Dunn, Jawaban Pekerjaan hingga Ancaman 20 Tahun Penjara

Jennifer Dunn menjalani sidang dakwaan terkait kasus narkoba di gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Penulis: Aqwamit Torik | Editor: Edwin Fajerial
kolase
Jennifer Dunn dan narkoba 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pipin Tri Anjani

TRIBUNJATIM.COM - Jennifer Dunn menjalani sidang dakwaan terkait kasus narkoba di gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (5/4/2018).

Ini adalah sidang perdana jennifer terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.

Seperti yang diketahui, Jennifer Dunn ditangkap oleh Satuan Petugas Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Pela Mampang, Jakarta Selatan, 31 Desember 2017.

Penangkapan Jedun merupakan pengembangan setelah polisi menangkap tersangka FS dengan barang bukti 0,6 gram sabu dan dua buah ponsel.

Sidang kali ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Rupanya, ada beberapa fakta menarik terkait sidang dakwaan Jennifer Dunn yang digelar hari ini.

Dilansir dari beberapa sumber artikel, berikut beberapa fakta menariknya.

1. Penampilan

Jennifer Dunn tiba di Pengadilan Jakarta Selatan pada pukul 12.20 WIB.

Dilansir dari Grid.id, Jennifer Dunn mengenalam kemeja bewarna putih dan celana hitam.

Penampilan Jenifer Dunn
Penampilan Jennifer Dunn ()

Wajah wanita yang disebut netizen sebagai 'pelakor' ini tampak cantik saat hadiri sidang dengan polesan make up tipis dalam persidangan hari ini.

Rambut yang tergerai, alis yang diwarnai, dan make up tipis yang menghiasi wajahnya.

2. Didakwa pasal berlapis

Jennifer Dunn didakwa menggunakan pasal berlapis terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Dari hasil sidang, ada tiga pasal yang digunakan oleh jaksa penuntut umum.

Dakwaan tersebut disampaikan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakata Selatan oleh Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nova Puspitasari, Kamis (5/4/2018).

Jennifer Dunn diancam hukuman 20 tahun penjara.

"Selain hukuman penjara, undang-undang itu juga mengatur penyalah guna narkoba diancam denda sebesar Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar," tambahnya dikutip dari Tribunnews.com

3. Pengakuan Jedun tentang pekerjaannya

Saat ditanyai tentang riwayat hidup oleh Majelis Hakim, Jedun menjawab tentang pekerjaannya.

Anehnya, ia tak menyebutkan pekerjaannya di dunia hiburan.

Ia justru menyebutkan pekerjaan sebagai ibu rumah tangga.

"Ibu rumah tangga," kata wanita 28 tahun itu mantap di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/4/2018) dikutip dari Tribunnews.com

Seperti yang diketahui, Jedun merupakan ibu rumah tangga setelah nikah siri dengan pengusaha bernama Faisal Haris.

Ia dicemooh oleh netizen lantaran saat itu Faisal Haris masih berstatus suami Sarita Abdul Mukti.

4. Direkomendiskan untuk rehabilitasi

Selain ancaman 20 tahun hukuman penjara, Jennifer Dunn tak punya kesempatan untuk menjalani rehabilitasi sesuai assesment dari BNNK Jakarta Selatan.

"Karena berdasarkan assesment dari BNNK Jakarta Selatan, hasilnya dia (Jennifer Dunn) direkomendasikan untuk di rehabilitasi. Itu berdasarkan pasal 112 penyalahgunaan narkotika," jelas Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nova Puspitasari dikutip dari Tribunnews.com

5. Datang terlambat

Jennifer Dunn terlambat masuk ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/4/2018).

Ia masuk ke ruang sidang setelah Majelis Hakim datang.

Majelis hakim terpaksa harus menunggu selama 10 menit hingga Jennifer Dunn masuk ruang sidang dan duduk di kursi terdakwa.

Alhasil, pihak jaksa penuntut umum dan panitera ditegur oleh Majelis Hukum.

"Lain kali kalau mau sidang hadirkan dulu terdakwanya. Ini bukannya terdakwa hormati majelis hakim, tapi malah Majelis Hakim hormati terdakwa," ucap Ketua Majelis Hakim Riyadi Sunindyo Florentinus di ruang sidang dikutip dari Tribunnews.com

--------------------

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved