Wanita Vietnam Bawa Sabu-sabu, Begini Nasibnya Sekarang di Polda Jatim
Polda Jawa Timur bekerjasama dengan Bea Cukai Juanda, berhasil menangkap perempuan asal Vietnam yang jadi kurir sabu-sabu.
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polda Jawa Timur bekerjasama dengan Bea Cukai Juanda, berhasil menangkap perempuan asal Vietnam yang jadi kurir sabu-sabu.
Nguyen Thi Thann He, nama perempuan tersebut tertangkap membawa 1. 174 gram sabu-sabu yang disembunyikannya pada dinding koper yang dibawanya.
"Saat itu dia baru saja mendarat di Bandara Juanda, Surabaya, dan terbaca X-Ray," ungkap AKBP Teddy Suhendiawan Syarif, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, saat rilis kasus narkoba ini di Kantor Humas Polda Jatim, Jumat (6/4/2018).
Baca: Sita 6,5 Kg Sabu dalam Dua Bulan, Polda Jatim Tangkap 7 Tersangka, 1 di Antaranya Warga Vietnam
Tersangka Nguyen tampak menggunakan topeng hitam, menangis tersedu di belakang sejumlah polisi yang memberikan keterangan.
Selain Nguyen, ada jaringan intenasional lainnya yaitu tersangka RY membawa narkotika jenis shabu sebesar 2. 950 gram.
"Modusnya dia sembunyikan barang bukti di dalam dua baskom yang direkatkan menjadi satu, dan dimasukkan ke dalam kardus. Ini juga berkat kerjasama kami denhan Bea Cukai," tambah AKBP Teddy.
Kurir Jaringan Internasional, Lokal, dan Regional
Selain kurir jaringan internasional, Polda juga merilis tersangka lain, yaitu kurir shabu jaringan lokal dan regional.
"Kurir jaringan lokal dan regional ada 5 tersangka dari Pasuruan dan Batam. Yang dari Pasuruan, bandar kecil kita tangkap 2 orang DH sabu-sabu 42,02 gram dan IM shabu 204 gram. Sementara Batam kita menangkap 3 orang," jelas AKBP Teddy.
Teddy dibantu AKBP Erwan Soepai, Kasubdit II Direktur Reserse Narkoba menjelaskan jika jaringan Batam diperoleh dari perkembangan kasus tersangka H yang membawa 1. 012,79 gram shabu dari Batam ke Surabaya.
Kemudian dari pengembangan kasus tersebut ditelusuri hingga ke Batam, ditangkaplah tersangka HM dan RD dengan BB 914 gram di rumah RD.
"Jika ditotal keseluruhan barang bukti dari 7 tersangka tersebut mencapai 6,5 kilo gram (kg) atau setara dengan Rp 7 miliar rupiah," ungkapnya.
AKBP Teddy Suhendiawan Syarif, Wakil Direktur Reserse Narkoba (paling kiri) dan AKBP Erwan Soepai, Kasubdit II Direktur Reserse Narkoba (tengah), dan AKBP Subiyantoro menunjukkan barang bukti. (Pipit Maulidiya)
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polda Jawa Timur bekerjasama dengan Bea Cukai Juanda, berhasil menangkap perempuan asal Vietnam yang jadi kurir sabu-sabu.