Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penjelasan KPI Soal Teguran Tertulis untuk Acara Brownis Trans TV karena Bermuatan Transgender

KPI melayangkan teguran tertulis kepada program acara Brownis di Trans TV yang dipandu oleh trio Ruben Onsu, Ivan Gunawan, dan Ayu Ting Ting.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Alga W
YouTube/TRANS TV Official
Brownis Tonight 

TRIBUNJATIM.COM - Satu program televisi Tanah Air kembali menjadi sorotan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.

KPI melayangkan teguran tertulis kepada program acara Brownis di Trans TV yang dipandu oleh trio Ruben Onsu, Ivan Gunawan, dan Ayu Ting Ting.

Informasi ini disampaikan melalui posting-an akun Instagram KPI Pusat, Selasa (9/4/2018).

Acara TV yang Hadirkan Lucinta Luna Nyaris Dibungkus KPI, Netizen Geram Pembelaannya Depan Publik

Dalam posting-an tersebut, tertulis bahwa teguran ini didasarkan tayangan yang memuat tentang transgender.

"Tampilkan Muatan Transgender, KPI Pusat Beri Sanksi "Brownis Tonight" Trans TV
.
.
(Selengkapnya : https://bit.ly/2GLFjSC)
.
#kpipusat #kpimemantau #siaransehatuntukrakyat," tulis akun @kpipusat.

4 Fakta Menarik di Balik Konser The Script di Jakarta, Vokalisnya Sampai Belajar Bahasa Indonesia!

Informasi ini secara lengkap juga disajikan lewat website resmi KPI.

KPI Pusat memutuskan memberi sanksi teguran tertulis untuk program siaran Brownis Tonight di Trans TV karena menampilkan muatan yang membahas isu transgender.

Berdasarkan pengaduan masyarakat dan hasil analisis pihak KPI, ditemukan muatan yang membahas isu transgender dalam program siaran Brownis Tonight yang ditayangkan Trans TV pada 28 Maret 2018 pukul 19.00 WIB, dan 29 Maret 2018 pukul 18.52 WIB.

Tertulis pembahasan isu transgender atau juga LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender) dalam program siaran telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.

Inilah 5 Bintang Sinetron dengan Bayaran Tertinggi, Honor Artis No 1 per Episode Sungguh Fantastis

Terbaring dengan Infus, Ini Kondisi Andika Bassist Kerispatih di Instagram Istri Sebelum Meninggal

Jenis pelanggaran itu dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang penghormatan terhadap hak privasi, perlindungan anak, dan perlindungan kepada orang dengan identitas gender tertentu.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved