Pria Warga Pengampon Surabaya Ini Nekad Gelapkan Uang Tempat Kerjanya untuk Dipakai Foya-foya
Akibat perbuatannya itu, Sandie dijerat pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara minimal lima tahun.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Edwin Fajerial
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tak hanya gunakan uang hasil penggelapan untuk membeli sejumlah barang, pria bernama Sandie Tirtho Hardjono (36) mengaku juga bermain perempuan.
Hal tersebut diakuinya usai diringkus Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Sukomanunggal.
Kepada penyidik, warga Jalan Pengampon 8, Surabaya itu juga mengaku uang senilai puluhan juta itu dibelanjakannya untuk beragam kebutuhan sehari-harinya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Iptu Misdianto menegaskan tempat Sandie bekerja merugi hingga Rp 72.114.500,00.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, kerugian tempat pelaku bekerja kehilangan uang Rp.72.114.500,00," tutur Misdianto, Senin (9/4/2018).
Lalu, untuk apa puluhan juta rupiah yang digelapkan Sandie itu?
Kepada penyidik, Sandie mengaku uang itu dipergunakan untuk membeli mobil, mabuk-mabukan, sampai bermain wanita malam.
"Dari pengakuannya, uang yang digelapkan digunakan untuk uang muka mobil merek Nissan Grand Livina senilai Rp.35.000.000 sekaligus untuk membayar cicilan dua kali," sambungnya.
Untuk sekali cicilan, Sandie mengaku membelanjalan uang senilai Rp 3.744.000,00.
Kemudian, sisanya untuk apa?
Untuk sisanya, Sandie mengaku menggunakannya untuk mabuk dan dipakai main perempuan malam.
"Saya pakai foya-foya pak, sama main cewek," akunya pada penyidik.
Akibat perbuatannya itu, Sandie dijerat pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara minimal lima tahun.