Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Terjerat Korupsi Rp 14,8 M, Mantan Plt PD Pasar Surya Bambang Parikesit akan Jalani Sidang Perdana

Michael Bambang Parikesit, mantan Plt Dirut PD Pasar Surya yang terjerat kasus korupsi, akan duduk di kursi pesakitan hari ini.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Agustina Widyastuti
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Tersangka Michael Bambang Parikesit saat berada di dalam jeruji besi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Ia menunggu sidang perdananya setelah pra peradilannya gugur, Selasa, (10/4/2018). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Michael Bambang Parikesit, mantan Plt Dirut PD Pasar Surya yang terjerat kasus korupsi, akan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Surabaya, Selasa, (10/4/2018).

Hal ini diputuskan setelah pra peradilannya dinyatakan gugur oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati) beberapa waktu lalu.

Kejati Jawa Timur memastikan pra peradilan yang diajukan oleh tersangka terhadap Kejaksaan dinyatakan gugur.

Didemo Nasabah Gara-gara Kredit Truk, Begini Tanggapan Serius Mandiri Tunas Finance

Hal ini dibuktikan dengan pelimpahan berkas dugaan kasus korupsi dana revitalisasi peremajaan atau pembangunan PD Pasar Surya ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

Rencananya, sidang akan digelar hari ini di Ruang Candra.

Tersangka terlihat mengenakan kemeja batik warna hitam, berjalan menuju ruang tahanan Tipikor sebelum menjalani sidang.

Michael Bambang Parikesit yang didampingi keluarganya, akan menjalani sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan kasus yang menjeratnya.

Gara-gara Penjual Pentol, Warga Bangkalan Resah Kabar Penculikan Siswa SD

Michael diduga kuat telah menggunakan sebagian dana revitalisasi pasar sebesar Rp 20 miliar untuk kegiatan lain-lain.

Sesuai perencanaan, dana penyertaan modal Pemkot Surabaya di PD Pasar Surya itu akan digunakan untuk perbaikan dan pembangunan sarana dan prasarana beberapa pasar, namun kenyataannya malah untuk hal yang lain.

Dugaan kerugian negara dalam perkara ini senilai Rp14,8 miliar.

Yuk subscribe Channel TribunJatim.com lainnya:

YouTube:

Instagram:

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved