Dua Pengedar Sabu-sabu di Tuban dan Bojonegoro ini Ditangkap, Satu Diantaranya Perempuan
Petugas kepolisian Polres Tuban menangkap dua pengedar sabu-sabu yang beroperasi di wilayah hukum setempat.
Penulis: M Sudarsono | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Petugas kepolisian Polres Tuban menangkap dua pengedar sabu-sabu yang beroperasi di wilayah hukum setempat.
Dua pengedar zat narkoba tersebut adalah R (33) pekerjaan ibu rumah tangga, warga Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, dan HH (35) warga Kabupaten Bojonegoro.
Kapolres Tuban, AKBP Sutrisno mengatakan, penangkapan pengedar zat terlarang ini berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh anggota narkoba.
Setelah dipastikan keduanya sebagai pengedar, akhirnya petugas meringkus pelaku.
Baca: Gara-gara Mobil Terbakar, Guru Olahrga SD Tarik Sidoarjo ini Batal Mengajar
"Untuk ibu rumah tangga ditangkap 12 Maret, sedangkan yang pria ditangkap 3 April," kata Sutrisno saat dijumpai di Mapolres, Jumat (13/4/2018).
Perwira berpangkat dua melati di pundak itu menjelaskan, dari tangan ibu rumah tangga petugas mengamankan barang bukti 6 poket sabu seberat 3.38 gram, 1 buah bong alat hisap, dan satu pipet kaca.
Sedangkan dari HH, petugas mengamankan dua poket serbuk kristal jenis sabu dengan berat 0.68 gram, dan bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan barang haram itu.
Baca: Gus Ipul Minta Generasi Muda Tauladani Semangat Perjuangan Kiai Achyat Chalimy, Siapa Dia?
"Barang bukti keseluruhan dari pelaku ada 4 gram, saat ini pelaku sudah ditahan dan akan menjalani proses hukum," pungkas Kapolres.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara atau paling lama maksimal 12 tahun penjara.(nok)