Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Heboh Bocah SMP Ingin Nikah, Kamu Harus Tahu 4 Dampak dari Pernikahan Dini

Sepasang pelajar SMP asal Bantaeng yang mengajukan permohonan pernikahan ke KUA membuat geger masyarakat sekitar.

Penulis: Pipin Tri Anjani | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Ilustrasi Pernikahan Dini 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pipin Tri Anjani

TRIBUNJATIM.COM - Belakangan ini, sepasang pelajar SMP asal Bantaeng, Sulawesi Selatan yang mengajukan permohonan pernikahan ke KUA membuat geger masyarakat sekitar.

Pasangan kekasih itu mendaftar ikut Bimbingan Perkawinan (Bimwin) pada Kamis (12/4/2018) saat si pria baru berusia 15 tahun 10 bulan dan wanita masih 14 tahun 9 bulan.

Penghulu Fungsional pada KUA Kecamatan Bantaeng, Syarif Hidayat mengaku baru kali pertama memeriksa berkas Catin yang usianya begitu belia.

Dia menyebutkan, karena usianya yang belum memenuhi syarat itu, pihak KUA setempat sempat menolak dengan mengeluarkan blanko N9 (penolakan pencatatan).

(Divonis Percobaan, Henry J Gunawan Siap Ajukan Banding)

Meski ditolak, kedua sejoli ini tetap melakukan usaha agar disetuji untuk menikah.

Mereka mengajukan permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama Bantaeng dan permohonannya dikabulkan.

"Sempat ditolak, karena usia keduanya masih belum cukup. Tapi rupanya mengajukan dispensasi dan disetujui oleh Pengadilan Agama," ujar Penghulu Fungsional pada KUA Kecamatan Bantaeng, Syarif Hidayat dikutip dari TribunnewsBogor.com

Karena dispensasi itu, tidak ada lagi alasan pihak KUA untuk menolak permohonan pernikahan kedua sejoli yang tengah dimabuk cinta itu.

(Tampil Lebih Sporty, Intip Yuk Spesifikasi serta Harga All News Honda Vario 2018 Tipe 150 dan 125)

Tentunya, kabar tersebut menggemparkan masyarakat sekitar.

Memutuskan menikah dapat berarti menghalalkan apa yang haram dan memenuhi separuh dari agamanya.

Namun, pada faktanya, menikah memiliki konsekuensi tersendiri yang harus dipertimbangkan oleh calon pasangan suami istri.

Agar lebih mantap untuk memutuskan menikah, berikut beberapa hal yang wajib kamu ketahui tentang dampak pernikahan dini sebelum beranjak ke Kantor Urusan Agama (KUA) dikutip dari beberapa sumber artikel.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved